Baru 8,71 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 18 Maret 2024

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu.
Pasalnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan sampai tanggal 18 Maret 2024, total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan baru mencapai 8,71 juta, yang terdiri dari 8,45 juta SPT dari pribadi dan 259,9 ribu SPT dari badan. Sisanya sekitar 10,56 juta SPT Tahunan belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta SPT dari pribadi dan 1,8 juta SPT dari badan.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan. Untuk itu, kamu mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan," ujar Dwi dikutip Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Begini Langkah-langkah Isi SPT Tahunan
Ditambahkan, DJP telah menyediakan beberapa opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, termasuk melalui e-filling dan e-form. Meski begitu, DJP juga masih menerima laporan SPT secara manual.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024.
"Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan. Kami mengimbau agar WP dapat memilih secara bijak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat Pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman," imbuhnya.
Bagi yang tidak melaporkan SPT, akan dihadapkan pada sanksi administratif berupa denda bahkan pidana. WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000. Sementara, untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp1 juta.
Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberlakukan terhadap WP yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang KUP.
Sanksi tersebut mencakup pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, akan dikenai denda paling sedikit dua kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.
Untuk mengingatkan masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
DJP turut mengingatkan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati terhadap email penipuan. Email blast akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki domain @pajak.go.id. Masyarakat diminta agar selalu waspada dan tidak terjebak pada email yang tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










