Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Begini Langkah-langkah Isi SPT Tahunan

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 pada 31 Maret 2024 atau akhir bulan ini.
Diketahui bahwa wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DPJ Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.
Bahkan, pengisian formulir SPT Tahunan sederhana (S) dan sangat sederhana (SS) atau 1770S dan 1770SS dapat menggunakan ponsel tanpa perlu mengunduh aplikasi.
Baca Juga: Israel Minta Warga Sipil Mengungsi Setelah Serang dan Kepung RS Al Shifa di Gaza
Dilaporkan oleh Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga 10 Maret 2024 sebanyak 7,31 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.
Lebih rinci, dari total tersebut sebanyak 412.000 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan dan 6,9 juta SPT disampaikan oleh Orang Pribadi (OP).
Sebagai pengingat bagi wajib pajak, DPJ telah mengirimkan email blast kepada 25 juta wajib paka bahwa masa pelaporan akan berakhir.
Adapun salah satu dokumen yang perlu disiapkan untuk menyampaikan kewajiban perpajakan adalah kode EFIN.
Lebih lanjut, berikut cara lapor SPT Tahunan dengan ponsel pribadi.
- Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di ponsel
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Wajib Pajak (WP) silakan klik kolom buat SPT
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- WP akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri, dengan beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan
- Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Baca Juga: Sosok Kakek di Squid Game O Yeong-su Dihukum 8 Bulan Penjara karena Kasus Pelecehan Seksual
Sebagai informasi, status formulir 1770SS diperuntukkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770S.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok





