Akurat

Pengamat Sebut THR Ojol Penting Untuk Akui Kontribusi Mereka ke Industri

Silvia Nur Fajri | 21 Maret 2024, 14:51 WIB
Pengamat Sebut THR Ojol Penting Untuk Akui Kontribusi Mereka ke Industri

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online, termasuk Gojek Indonesia untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke mitra pengemudi ojek online (ojol) menjelang Idulfitri 2024.

Imbauan yang bukan kewajiban tersebut menyusul polemik status Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi prasyarat pembayaran THR.

Menanggapi imbauan tesebut, Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi menyatakan hubungan antara perusahaan transportasi online dan mitra ojol tak seharusnya dilihat dalam kerangka PKWT semata atau bentuk hubungan kerja lainnya yang umumnya berlaku bagi pekerja kontrak. 

Baca Juga: Isu PKWT Jadi Polemik Pencairan THR Ojol, Begini Pandangan Pengamat

Menurutnya, mitra ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja kontrak dengan waktu tertentu, melainkan mereka dianggap sebagai mitra aplikator yang memiliki hubungan kerja yang lebih fleksibel.

"Ojol itu dianggap mitra, bukan pekerja kontrak dengan waktu tertentu seperti PKWT. Mitra kita jangan lihat hubungan itu dalam konteks waktu tertentu. Itu mungkin berlaku untuk pekerja kontrak yang hanya butuh 1 jam atau 2 jam, namun tidak berlaku untuk mitra ojol karena jam kerjanya tidak terbatas," jelas Tadjudin kepada Akurat.co, Kamis (21/3/2024).

Ditambahkan, mitra ojol memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam jam kerja dan pembagian hasil, namun bukan dalam kerangka kontrak yang biasa diterapkan oleh pemerintah. Mereka dapat bekerja sepanjang hari tanpa batasan waktu tertentu.

Selan itu, Tadjudin juga menyoroti bahwa Gojek, sebagai salah satu perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia, memiliki hubungan kerja dengan presentasi tertentu kepada aplikator mitra, namun tidak dalam konteks kontrak seperti yang diterapkan oleh pemerintah.

"Gojek memiliki hubungan kerja dengan memberikan presentasi tertentu kepada aplikator mitra, namun tidak dalam konteks kontrak seperti yang diterapkan oleh pemerintah. Mitra ojol dianggap sebagai mitra aplikator dengan fleksibilitas kerja yang tinggi," imbuhnya.

Dia menekankan bahwa imbauan Kemenaker untuk memberikan THR kepada mitra ojol sebelum Idulfitri 2024 adalah langkah yang penting untuk mengakui kontribusi mereka dalam industri transportasi online.

Namun, menurutnya perlunya pemahaman yang lebih baik tentang hubungan kerja yang ada antara perusahaan transportasi online dan mitra ojol agar dapat menentukan kewajiban THR secara lebih tepat.

Sebelumnya, Gojek Indonesia menjelaskan bahwa hubungan antara perusahaan dan pengemudi ojek online (ojol) adalah kemitraan, bukanlah bentuk hubungan kerja seperti PKWT, PKWTT, dan jenis hubungan kerja lainnya.

Menurut SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, berdasarkan regulasi terkait, hubungan antara perusahaan dan mitra ojol adalah kemitraan, bukanlah bentuk hubungan kerja seperti PKWT.

Sebagai alternatif untuk THR, Gojek memiliki program Gojek Swadaya yang telah ada sejak 2016 untuk membantu mitra pengemudi dengan biaya operasional.

"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.