Isu PKWT Jadi Polemik Pencairan THR Ojol, Begini Pandangan Pengamat

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan memperbarui imbauan pemberian tunjangan hari raya kepada pengemudi ojek online menyusul kalusul Pekerja Kontrak dengan Waktu Tertentu atau PKWT.
Kementerian kini menegaskan bahwa perusahaan aplikator tidak diwajibkan memberikan THR kepada para pengemudi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa THR hanya dapat diberikan kepada pekerja PKWT.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan mengatakan bahwa ojek yang berbentuk kemitraan tidak dapat disamakan dengan PKWT karena kemitraan tidak melibatkan unsur upah.
Baca Juga: SPAI Dukung Pencairan THR 2024 Ojol dan Kurir Tepat Waktu
"Ojek yang merupakan kemitraan tidak dapat disamakan dengan PKWT karena kemitraan tidak ada unsur upah," kata Hadi kepada Akurat.co, Kamis (21/3/2024).
Namun, jika THR ingin diperluas kepada yang tidak memiliki hubungan kerja tetapi dalam hubungan kemitraan, itu adalah hal yang baik mengingat perkembangan gig economy.
Ia menyarankan agar pemberlakuan tersebut lebih baik dilakukan untuk tahun depan sehingga perusahaan ojek online dapat mempersiapkannya.
"Tapi jika THR akan diperluas ke mereka itu sesuatu yg baik mengingat perkembangan ketengakerjaan saat ini yang terkait dengan gig ekonomi. Ada perluasan cakupan hubungan kerja," jelasnya.
Selanjutnya, Hadi juga berpendapat bahwa ke depannya Gojek dapat menerbitkan peraturan baru setara dengan peraturan pemerintah.
"Sebaiknya kalo itu akan diberlakukan, untuk tahun depan, agar perusahaan ojol bisa menyiapkan" jelas hadi.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online saat ini berbentuk kemitraan, sehingga tunjangan keagamaan dapat dibicarakan di internal masing-masing perusahaan.
"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," ujar Indah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









