Akurat Logo

Ekonom Indef Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Diperlukan Untuk Tanggulangi Defisit Fiskal

Silvia Nur Fajri | 20 Maret 2024, 13:33 WIB
Ekonom Indef Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Diperlukan Untuk Tanggulangi Defisit Fiskal

AKURAT.CO Dalam rangka menghadapi tantangan fiskal yang signifikan, pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Pasal 7 ayat 1, implementasi tarif PPN sebesar 11% sudah berjalan sejak 1 April 2022, dan kini akan mengalami peningkatan menjadi 12% dalam tiga tahun mendatang.

Menyikapi kebijakan tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Manap Pulungan, menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN merupakan langkah yang perlu dilakukan dalam situasi fiskal yang masih mencetak defisit. 

Baca Juga: HIPMI: Pemberlakuan PPN 12 Persen Sebaiknya Ditunda, Ekonomi Masih Rapuh

"Kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan respons pemerintah untuk menanggulangi defisit fiskal yang masih besar saat ini," Kata Abdul dalam diskusi online publik 'PPN Naik Beban Rakyat Naik', Rabu (20/3/2024).

Dalam konteks internasional, Indonesia tidaklah sendirian dalam melakukan penyesuaian tarif PPN. Negara-negara seperti Laos dan Filipina telah lebih dulu menerapkan tarif PPN sebesar 12%, sementara di negara-negara seperti Jepang dan Korea Utara, tarif PPN berada pada kisaran 10%.

Meskipun demikian, Abdul Manap menjelaskan, langkah kenaikan tarif PPN ini memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga dan sektor-sektor lain dalam perekonomian

"Kenaikan tarif PPN dapat berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga dan menekan sektor-sektor lain dalam perekonomian, karena masyarakat cenderung mengurangi belanja untuk mengantisipasi inflasi yang mungkin terjadi," jelasnya.

Namun demikian, data realisasi PPN dan PPnBM tahun 2023 menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN pada tahun 2022 tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Meskipun terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan sektor-sektor lain, pertumbuhan ekonomi tetap bergerak stabil.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan langkah yang diharapkan dapat membantu mengurangi defisit fiskal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.