Ekonom Indef Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Diperlukan Untuk Tanggulangi Defisit Fiskal

AKURAT.CO Dalam rangka menghadapi tantangan fiskal yang signifikan, pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Pasal 7 ayat 1, implementasi tarif PPN sebesar 11% sudah berjalan sejak 1 April 2022, dan kini akan mengalami peningkatan menjadi 12% dalam tiga tahun mendatang.
Menyikapi kebijakan tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Manap Pulungan, menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN merupakan langkah yang perlu dilakukan dalam situasi fiskal yang masih mencetak defisit.
Baca Juga: HIPMI: Pemberlakuan PPN 12 Persen Sebaiknya Ditunda, Ekonomi Masih Rapuh
"Kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan respons pemerintah untuk menanggulangi defisit fiskal yang masih besar saat ini," Kata Abdul dalam diskusi online publik 'PPN Naik Beban Rakyat Naik', Rabu (20/3/2024).
Dalam konteks internasional, Indonesia tidaklah sendirian dalam melakukan penyesuaian tarif PPN. Negara-negara seperti Laos dan Filipina telah lebih dulu menerapkan tarif PPN sebesar 12%, sementara di negara-negara seperti Jepang dan Korea Utara, tarif PPN berada pada kisaran 10%.
Meskipun demikian, Abdul Manap menjelaskan, langkah kenaikan tarif PPN ini memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga dan sektor-sektor lain dalam perekonomian
"Kenaikan tarif PPN dapat berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga dan menekan sektor-sektor lain dalam perekonomian, karena masyarakat cenderung mengurangi belanja untuk mengantisipasi inflasi yang mungkin terjadi," jelasnya.
Namun demikian, data realisasi PPN dan PPnBM tahun 2023 menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN pada tahun 2022 tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Meskipun terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan sektor-sektor lain, pertumbuhan ekonomi tetap bergerak stabil.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan langkah yang diharapkan dapat membantu mengurangi defisit fiskal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







