Akurat

Anggaran Sudah Disiapkan, Sri Mulyani Kasih Bocoran Pencairan THR PNS

Rahmat Ghafur | 20 Februari 2024, 09:49 WIB
Anggaran Sudah Disiapkan, Sri Mulyani Kasih Bocoran Pencairan THR PNS



AKURAT.CO Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Diketahui, anggaran untuk kedua hal tersebut sudah disiapkan. Nantinya THR akan dibayarkan pada H-10 sebelum Lebaran.

Sri Mulyani memberitahukan hal ini ketika dirinya menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (19/2/2024) kemarin. Dalam pertemuan tersebut Sri Mulyani melaporkan progres terbaru mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

"Saya melaporkan pada Bapak Presiden untuk persiapan pembayaran THR gaji ke-13 kan itu sudah ada di UU APBN 2024," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).

Baca Juga: Link Download Gaji PNS PDF Terbaru Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, Cek Besarannya!

Selain itu, pemerintah juga masih mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus THR Lebaran. Sri Mulyani menjamin THR akan cair di pertengahan bulan Ramadan mendatang.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak presiden," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).

Penetapan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 memang telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Meskipun begitu, rincian mengenai jumlah serta jadwal pencairan akan diumumkan melalui peraturan turunan.

Sebelumnya, pemerintah belum pernah memberikan THR secara menyeluruh kepada ASN, TNI, dan Polri sejak merebaknya pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, masyarakat Indonesia akan memulai ibadah puasa Ramadan pada pertengahan Maret 2024. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan dirayakan pada tanggal 11 April 2024. 

Baca Juga: Dewas KPK Sebut PNS Kemenkumham Buat Pungli di Rutan Jadi Sistematis

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D