Menkeu Lantik 30 Pejabat Eselon II dan Non Eselon, Ini Daftarnya

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 30 pejabat Eselon II dan pejabat Unit Organisasi Non Eselon dengan tujuan meningkatkan kinerja di Kementerian Keuangan.
Menkeu berharap seluruh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, terutama anda yang baru saja dilantik untuk terus menunjukkan dedikasi, komitmen dan kesetiaan untuk menjalankan tugas dengan integritas, kompetensi, dan profesionalisme dalam situasi apapun, dalam tantangan apapun, dalam dinamika apapun yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Menurut Menkau, dedikasi, komitmen, dan integritas dalam menjalankan tugas sangat penting. Tak kalah penting juga, memastikan bahwa kepemimpinan dan kompetensi para pejabat memenuhi kualifikasi yang diharapkan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga reputasi diri, keluarga, serta institusi Kementerian Keuangan dan Republik Indonesia.
Baca Juga: Menkeu Lantik Eddy Abdurrahman Jadi Dirut Baru BPDPKS
"Tanggung jawab Bapak dan Ibu sekalian sangat besar, sangat penting. Jawablah dan jalankan tanggung jawab itu dengan seluruh komitmen, amanah yang ditunaikan tanpa reservasi. Jaga reputasi diri, jaga reputasi keluarga, jaga reputasi Kementerian Keuangan, dan jaga reputasi Republik Indonesia. Selamat bertugas, selamat menjalankan tanggung jawab," ujar Menkeu dikutip Sabtu (17/2/2024).
Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa keuangan negara adalah fondasi utama yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai situasi, sehingga jajaran Kementerian Keuangan perlu mempertahankan komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas demi mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Pelantikan melibatkan 27 pejabat Eselon II dan 3 pejabat pada unit organisasi non eselon, yang tersebar di berbagai direktorat jenderal dan unit kerja di bawah Kementerian Keuangan.
Berikut nama-nama yang dilantik Menkeu.
- Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto selaku Sekretaris Pengadilan Pajak
- Dendi Agung Wibowo selaku Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur
- Yan Inderayana selaku Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
- Suparno selaku Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
- Aim Nursalim Saleh selaku Direktur Keberatan dan Banding
- Farid Bachtiar selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat
- Ahmad Djamhari selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur
- Wansepta Nirwanda selaku Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara
- Kurniawan Nizar selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I
- Erna Sulistyowati selaku Kepla Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
- Tri Bowo selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III
- Dwijo Muryono selaku Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan
- Sodikin selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku
- Muhamad Lukman selaku Pengkaji Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
- Sulaimansyah selaku Direktur Sistem Perbendaharaan DJPb
- Heni Kartikawati selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau
- Wawan Juswanto selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah
- Ratih Hapsari Kusumawardani selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Hari Utomo selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara
- Muhamad Mufti Arkan selaku Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan
- Tavianto Noegroho selaku Direktur Lelang DJKN
- Tugas Agus Priyo Waluyo selaku Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat
- Dudung Rudi Hendratna selaku Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur
- Bernadette Yuliasari Mulyatno selaku Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan
- Ludiro selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Bambang Juli Istanto selaku Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Bhimantara Widyajala selaku Kapus Pendidikan/Pelatihan Anggaran/ Perbendaharaan
- Mahdi selaku Direktur Operasional dan Manajemen Risiko LMAN
- Damayanti Ratunanda selaku Direktur Penyaluran Dana BPDLH
- Agus Bandiyono selaku Wadir bidang Akademik Politeknik Keuangan Negara STAN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










