Berapa Gaji Kades? Berikut Rinciannya Usai Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 8 Tahun

AKURAT.CO Gaji kepala desa (kades) sedang menjadi sorotan di berbagai media sosial usai sejumlah Kades melakukan demo meminta perpanjangan masa jabatan yang jika ditotal mencapai 27 tahun di depan gedung DPR RI pada rabu (31/1/2024) lalu.
Tak hanya itu, gaji kades juga disorot setelah seorang gadis mengadakan pesta mewah bak kerajaan serta menerima hadiah mobil mewah seharga Rp2,2 M. Hal ini menimbulkan kontroversi karena ayah dari gadis tersebut ternyata adalah mantan kades.
Tentunya, banyak netizen yang penasaran tentang gaji kades karena beberapa orang bersedia menjabat sebagai kepala desa dalam waktu yang lama, dan juga beberapa kades sering menampilkan kehidupan yang mewah di media sosial.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap 7000 Kades Tak Rela Jabatan Dipilih Bupati
Di sisi lain, Pemerintah baru saja menyetujui revisi UU tentang Desa. Salah satu perubahan yang disetujui dalam kesepakatan tersebut adalah membatasi masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode," kata Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek pada Selasa (6/2/2024).
"Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," sambungnya.
Gaji kades sendiri telah diatur dalam PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 ayat 2(a) yang mengatur gaji tetap yang diterima oleh Kades paling kecil Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Sedangkan, sekretaris desa (sekdes) menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Untuk staf desa lainnya, gaji minimum yang diterima adalah Rp2.022.200 atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Penghasilan tetap dari kepala desa hingga staf desa, diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD).
Terakhir, perangkat desa lainnya menerima minimal Rp2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Selain gaji tetap, kepala desa juga mendapat tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana yang diperoleh dari pengelolaan desa, yang diatur dalam APBDesa, digunakan dengan paling tidak 70% untuk keperluan desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pegawai pemerintah desa.
Baca Juga: Siapa Ayah Tali Kasih? Ini Profil Nedi Suwiran, Kades OKI yang Juga Pengusaha Crazy Rich Palembang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia








