Akurat

Bisakah Memidanakan Tenaga Kerja Asing Yang Melecehkan Pekerja Lokal?

M. Rahman | 5 Januari 2024, 17:25 WIB
Bisakah Memidanakan Tenaga Kerja Asing Yang Melecehkan Pekerja Lokal?

AKURAT.CO Peristiwa pelecehan, penghinaan pekerja lokal oleh tenaga kerja asing masih kerap terjadi. Di berbagai pabrik yang masih membutuhkan transfer teknologi seperti pabrik pemurnian (smelter) misalnya, gesekan antara tenaga kerja asing versus lokal tergolong tinggi.

Lalu apa bisa tenaga kerja asing yang melecehkan tenaga kerja lokal dipidanakan? 

Mengutip Hukum Online, dasar hukum mempekerjakan TKA di antaranya tertuang dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diubah menjadi Perppu Cipta Kerja, PP34/2021 dan Permenaker 8/2021. Beleid ini mengatur syarat-syarat mempekerjakan TKA serta jabatan apa yang dapat diduduki oleh TKA.

Baca Juga: Pekerja Tambang Di Kalbar Mengaku Diusir TKA: Kita Sudah Merdeka Belum Sih?

Meski tidak diatur khusus perihal etika TKA, etika kesantunan dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebiasaan yang harus dipatuhi. Di samping itu, perusahaan dapat mengaturnya sendiri dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. Untuk itu walaupun tidak diatur mengenai etika TKA, perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja Indonesia, dapat diproses berdasarkan hukum pidana.

Pasal yang bisa dikenakan di antaranya pencemaran nama baik. Perbuatan TKA yang semena-mena, melecehkan, dan menghina tenaga kerja Indonesia dapat dianggap perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU Nomor 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.

Lebih rinci, Pasal 310 KUHP menyebutkan beberapa hal. Pertama, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Kedua, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Ketiga, tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selanjutnya Pasal 433 UU Nomor 1/2023 juga menyebutkan beberapa hal. Pertama, setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Kedua, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta. Ketiga, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dengan demikian, TKA yang melecehkan dan menghina orang Indonesia dapat dihukum berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP atau UU 1/2023.

TKA Terbanyak Berdasarkan Asal Negara

Sementara itu, mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, pada Januari - September 2023 lalu jumlah TKA terbanyak berdasarkan asal negaranya adalah China (57.738 orang), disusul Jepang (11.803 orang), Korea Selatan (11.735 orang).

Kemudian disusul India (6.321 orang), Malaysia (4.241 orang), Filipina (3.824 orang), AS (2.728 orang), Inggris (2.293 orang), Australia (2.146 orang) dan Singapura (1.543 orang). 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa