Sahli Kemenkeu Jelaskan Alasan Pemberian Insentif Pajak di IKN

AKURAT.CO Staf Ahli (Sahli) bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal membeberkan tujuan pemberian insentif pajak untuk proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Hal ini menyusul dugaan insentif pajak tersebut justru akan menjadi beban bagi APBN karena potensi penerimaan negara yang tak terealisasi.
Menurutnya, pemberian insentif pajak tersebut sebagai salah satu tools atau instrumen dalam menggenjot investasi di IKN. Maklum saja, investasi di IKN tergolong masih rendah dan jauh dari target yang dicanangkan.
"Tujuan dari pemberian insentif ini memang untuk menarik investasi. Tapi dalam konteks IKN, pemberian insentif akan diselaraskan dengan tujuan dari pembentukan IKN itu sendiri," ujarnya di sela Poscast Cermati Eps. 17 yang dipantau secara daring dari YouTube Ditjen Pajak, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Mahfud Senggol Gibran Soal IKN Tak Diminati Investor Asing, Ini Faktanya
Investasi yang mengalir ke IKN sejauh ini disebut mencapai Rp41,4 triliun lebih.
Rinciannya, Hotel Nusantara dan Swiss Hotel oleh Accor Group Swiss), Nusantara Intercultural School dengan JIS, Training Center PSSI dan FIFA, PLN dengan Sembcorp Singapura untuk PLTS 50 MW, RS Mayapada dan Apollo Hospital India dan PT Pakuwon Jati Tbk dengan Marriot International AS untuk Superblock senilai Rp5 triliun serta PT Wulandari Bangun Laksana Tbk milik konglomerat lokal Christoper Sumasto Tjia, yang membangun Superblok senilai Rp3 triliun di IKN.
Ditambahkan Yon, pemerintah ingin membuat IKN menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Untuk itu disiapkan juga fasilitas lain di sana, dimana masyarakat bisa ikut berpartisipasi.
"Contoh pemerintah mencanangkan IKN akan menjadi smart city, green environment, kota berkelanjutan, dan lain-lain. Maka kita design sebuah insentif yang cocok untuk tujuan tersebut. Salah satu contohnya, yakni pembebasan PPN kendaraan listrik," imbuhnya.
Pemerintah juga bermaksud membangun keramaian dan sumber ekonomi baru di IKN dan tak sekedar memindahkan pusat pemerintahan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan berbagai paket insentif baru, seperti PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).
Begitupun dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mana pemerintah menyiapkan paket atau fasilitas pajak untuk mereka.
"Jadi orang-orang yang nanti kerja di IKN, apakah dia PNS, non PNS, siapapun yang kerja di sana maka pajaknya ditanggung pemerintah. Sekali lagi kita menyadari betul insentif itu salah satu instrumen untuk menarik investasi. Tapi khusus IKN kita kaitkan juga dengan tujuan dari IKN itu sendiri," kata Yon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









