Program Keringanan Utang, DJKN Selesaikan 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara Sepanjang 2023

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sejak tahun 2021 lalu meluncurkan program Keringanan Utang yang menyasar debitur kecil, sebagai dukungan bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tedy Syandriadi mengatakan program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.
Adapun debitur yang dapat memanfaatkan program ini yakni debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023.
Baca Juga: Anak Buah Menkeu: PUPN Tangani 45.524 Berkas Kasus Piutang Negara
"Di tahun 2023 program Keringanan Utang berhasil menyelesaikan sebanyak 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), sebanyak 1.582 di antaranya merupakan piutang pemda (data per 18 Desember 2023). Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 ini meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022," kata dia di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Dirinci, 2.821 BKPN yang selesai atau debitur yang telah menerima manfaat di tahun 2023 ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, dan 695 piutang lainnya. Hal ini membantu Pemerintah menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp159,16 miliar.
Tahun sebelumnya, outstanding piutang negara juga turun sebesar Rp88,73 miliar di tahun 2022 dan sebesar Rp101,2 miliar di tahun 2021.
Tambahan informasi, para penyerah piutang ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Termasuk di antaranya Pemda dengan jenis piutang retribusi sewa kios dan RSUD yang diajukan keringanannya oleh pemakai kios dan pasien RSUD.
Lalu DJBC dengan jenis piutang bea masuk yang diajukan keringanannya oleh pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Lalu DJKN BUN dengan jenis piutang eks BPPN dan PPA yang diajukan kerigannya oleh debitur. Kemudian KemenkumHAM dengan jenis putang Biaya Jasa Pemeliharaan Paten yang diajukan keringannya oleh pemegang paten.
Selanjutnya Kominfo dengan jenis piutang Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio yang diajukan oleh pemegang izin frekuensi, Kemenkes dengan jenis piutang Biaya Jasa Layanan Kesehatan diajukan oleh pasien RS, KLHK dengan jenis piutang Tunggakan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) diajukan oleh Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Kemendikbudristek dengan jenis piutang tagihan biaya kuliah diajukan oleh mahasiswa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










