Akurat

Kemenkeu Gandeng UNDP Kucurkan USD400 Ribu Catalityc Fund ke 4 Startup

M. Rahman | 11 Desember 2023, 21:44 WIB
Kemenkeu Gandeng UNDP Kucurkan USD400 Ribu Catalityc Fund ke 4 Startup

AKURAT.CO Kementerian Keuangan lewat Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), bersama United Nations Development Programme (UNDP) mengucurkan catalytic fund USD400 ribu setara Rp6,2 miliar ke 4 startup Indonesia.

Catalityc fund merupakan pendanaan bagi perusahaan rintisan (startup) yang memiliki insisasi untuk melakukan investasi ramah lingkungan dan menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, sebagai upaya untuk mengakselerasi capaian NZE pemerintah yang ditargetkan tercapai di tahun 2060 mendatang.

Catalityc fund tersebut akan diserahkan secara bertahap, 20%, 30% dan 50% ke 4 perusahaan rintisan yakni, GreenHope, Cakap, FishLog, dan Delos.

Baca Juga: Pengamat Sindir Komitmen Pemerintah terhadap NZE 2060 padahal UU EBT Belum Rampung

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan pendanaan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memenuhi target NZE di 2060. Di APBN sendiri telah dialokasikan anggaran untuk menangani perubahan iklim secara rutin yang penggunaannya dapat dilihat pada laporan Budget Tagging on Climate Change.

Selain itu, Kemenkeu juga bekerja sama dengan berbagai Kementerian/ Lembaga untuk memetakan budget yang digunakan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. 

“Maka, kita connect dan engage terus dengan dunia usaha dan internasional. Kita bisa melihat bahwa Indonesia juga aktif dalam forum internasional, seperti Conference of the Parties (COP) dan menjadi chair dari koalisi Menteri Keuangan terhadap pendanaan perubahan iklim,” kata Wamenkeu di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Di sisi lain, Wamenkeu mengatakan bahwa mengatasi perubahan iklim juga membutuhkan pendanaan inovatif. Indonesia pun meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) dan aktif dalam Just Energy Transition Partnership (JET-P). Kedua platform internasional tersebut menjadi saluran untuk membantu negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mendanai perubahan iklim yang berkontribusi kepada penurunan emisi.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur penurunan emisi karbon dengan menyelenggarakan pasar karbon. Menurut Wamenkeu, keseluruhan upaya tersebut merupakan agenda besar Indonesia dalam ekosistem penurunan emisi karbon dan perubahan iklim.

“Saya menyambut baik pendanaan ini dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi dunia usaha Indonesia agar semakin memperhatikan prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) dalam praktik bisnisnya dengan berkomitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bertanggungjawab sosial, dengan tata kelola yang berintegritas. Ke depannya, pendanaan berkelanjutan ini bisa menjadi model dari satu bentuk pendanaan perubahan iklim yang inovatif dan bisa menginsipirasi dunia,” tukas Wamenkeu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa