Kejar Target 2030, Bappenas: 62 Persen Indikator SDGs Tercapai

AKURAT.CO Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasioanal (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaporkan saat ini lebih dari 62% total 224 indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) TPB/SDGs 2030 atau setara 138 indikator telah tercapai, dan 14% setara 31 indikator lainnya menunjukkan tren membaik atau akan tercapai.
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan seluruh pilar pembangunan TPB/SDGs menunjukkan kemajuan cukup progresif di tahun 2022 lalu, terutama pada Pilar Pembangunan Lingkungan dan Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola.
Sementara itu, persentase terbesar dari indikator yang memerlukan perhatian khusus pada Pilar Pembangunan Sosial, sehingga perlu didorong melalui upaya percepatan agar kembali on-track sesuai target yang ditetapkan.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Berkelanjutan SDGs, UPLAND Project Terapkan Program UPPO-Biogas
Untuk itu pihaknya juga menggelar SDGs Annual Conference (SAC) 2023 bertema “Air, Energi, dan Pertanian menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan” sesuai fokus Tujuan 2 Tanpa Kelaparan, Tujuan 6 Air Bersih dan Sanitasi Layak, Tujuan 7 Energi Bersih dan Terjangkau, serta Tujuan 12 Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab demi mengamankan target 2030.
"Aksi nyata seluruh pihak sangat penting untuk mencapai TPB/SDGs yang selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045. Melalui Konferensi Tahunan SDGs tahun ini, kita dapat meneguhkan kembali komitmen pencapaian TPB/SDGs dengan seluruh pihak berperan aktif dan berkolaborasi," kata Suharso dikutip Senin (6/11/2023).
Ditambahkan, pandemi Covid-19 dan krisis global menimbulkan disrupsi capaian sejumlah target TPB/SDGs sehingga kebijakan inovatif harus menjadi prioritas. Salah satu tantangan terbesar adalah Tujuan 2 Tanpa Kemiskinan, tujuan yang terpengaruh Perang Ukraina dan Rusia serta embargo, kenaikan, dan inflasi sejumlah komoditas pangan.
"Bagi Indonesia, produksi pangan juga menurun akibat gagal panen yang disebabkan perubahan iklim, kekeringan, hingga hama dan tingginya harga input produksi. Sektor pangan sangat bergantung pada ketersediaan, keberlanjutan, dan inovasi teknologi sumber daya air serta energi," imbuh Suharso.
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah Indonesia atas kinerja seluruh pihak untuk mencapai target TPB/SDGs, pihaknya juga menggelar Indonesia’s SDGs Action Awards 2023 yang menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian pelaksanaan SAC 2023 yang berlangsung sejak akhir pekan, meliputi fun bike 33K, fun run/walk 10K, hingga penanaman 1.000 pohon di kampus Universitas Gadjah Mada.
Tahun ini merupakan kali kedua Kementerian PPN/Bappenas memberikan penghargaan Indonesia’s SDGs Action Awards. "Saya harap penghargaan ini makin menguatkan motivasi seluruh pemangku kepentingan dan juga masyarakat untuk terus bersama-sama bekerja secara nyata dan konkret demi tercapainya target-target TPB/SDGs, yang berarti juga tercapainya target-target pembangunan nasional," kata Menteri Suharso.
Daftar Pemenang
Berikut daftar lengkap para pemenang Indonesia's SDGs Action Awards 2023.
Kategori Pemerintah Provinsi
- Provinsi Bali
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi Jawa Barat
Kategori Pemerintah Kabupaten
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Temanggung
Kategori Pelaku Usaha Besar
- PT Great Giant Pineapple
- PT Rimba Makmur Utama
- PT PLN Persero
Kategori Koperasi dan UKM
- KSPPS BMT Beringharjo
- Berkah Inovatif Kreatif Indonesia
- PT Bhineka Rahsa Nusantara
Kategori Perguruan Tinggi
- IPB University
- Universitas Hasanuddin
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Kategori Filantropi
- Laznas PHR Yayasan Karyawan Muslim Rokan Indonesia
- Yayasan Dompet Dhuafa Republika
- Yayasan Bakti Barito
Kategori Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
- Wahana Visi Indonesia
- Yayasan Plan Internasional Indonesia
- Wallagri
Penghargaan Khusus
- OMS: Lembaga Rumah Senja untuk Ketahanan Pangan Lintas Generasi
- Media: Kompas.id
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









