Pemprov DKI Mau Pajaki Ojol Dan Online Shop, Kemenkeu: Hati-hati Pajak Berganda

AKURAT.CO Usulan pengadaan pajak untuk perusahaan penyedia jasa ojek online (ojol) dan online shop (olshop) dilayangkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Alasan tak lain untuk menambah pendapatan daerah (PAD) untuk wilayah Jakarta sendiri.
Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, ke depan pajak daerah ini akan dibebankan kepada perusahaan pelayanan jasa ojol dan olshop, bukan kepada pengemudi transportasi online tersebut. Hal ini disampaikan Joko Agus Setyono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Dipajaki terhadap pengusaha, bukan pengemudinya,” ungkap Joko Agus kepada media saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Capai Rp1.246,9 T, Penerimaan Pajak Januari - Agustus 2023 Baru 72 Persen Dari Target APBN 2023
Untuk saat ini, usulan pengadaan pajak daerah untuk wilayah Jakarta ini masih harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan dan berlanjut ke tahap realisasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa usulan ini telah dibahas dalam diskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta operator aplikasi jasa terkait.
“Belum ada realisasi kelanjutannya. Untuk saat ini Pemprov DKI masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut,” jelas Lusiana saat ditemui wartawan pada Senin (23/10/2023).
Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, ikut memberikan komentarnya terkait usulan ini. Ia memberikan pesan kepada Pemprov DKI Jakarta agar keputusan ini diberlakukan dengan hati-hati untuk menghindari adanya pajak berganda.
Menurut Sandy, usulan pajak ini berpotensi menimbulkan pajak berganda dari peraturan pajak pemerintah dan daerah. Pasalnya, pungutan pajak terhadap layanan ojol dan olshop sendiri sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini harus menjadi perhatian dari Pemprov DKI Jakarta sebelum mengajukan usulan pajak tersebut. Pengkajian ulang terhadap regulasi perpajakan yang akan dibuat juga perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta selagi usulan ini masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









