Capai Rp1.246,9 T, Penerimaan Pajak Januari - Agustus 2023 Baru 72 Persen Dari Target APBN 2023

AKURAT.CO - Penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus 2023 mencapai Rp1.246,97 triliun atau setara dengan 72,58% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp1.728 triliun. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2023.
Menkeu mengatakan, penerimaan pajak dari Januari – Agustus 2023 tumbuh positif terutama didukung dari kinerja kegiatan ekonomi yang baik.
Lebih merinci, penerimaan pajak ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang tercatat sebesar Rp708,23 triliun yang tumbuh 7,06% secara tahunan (year on year/yoy) atau sudah 81,07% dari target 2023.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Barang Mewah (PPnBM) yang terkumpul sebesar Rp447,58 triliun atau tumbuh 8,14% (yoy) dan sudah 64,28% dari target 2023.
Kemudian, Pajak dan Bangunan (PBB) dan pajak palinnya tercatat sebesar Rp11,64 triliun atau sudah 29,1% dari taget, walaupun angka tersebut terkontraksi 12,01% (yoy) dari pergeseran pembayaran PBB migas.
Baca Juga: DPR: Insentif Pajak Ke Pengusaha Minim Pengawasan
Sementara PPh migas tercatat sebesar Rp49,51 triliun atau sudah 80,59% dari target 2023. Adapun, angkat tersebut terkontraksi 10,58% (yoy) dari periode yang sama pada tahun lalu.
“PPh migas mengalami kontraksi sebagai dampak dari harga minyak bumi,” kata Menkeu Sri Mulyani dipantau secara daring Kamis (21/9/2023).
Secara kumulatif, Menkeu menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak dari periode Januari – Agustus yang sebesar 6,4% (yoy) melambat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh sebesar 58,1% (yoy).
“Tentu saja pertumbuhan tahun di drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021,” ucap Menkeu.
Selain itu penurunan pertumbuhan tersebut disebabkan penurunan yang signifikan dari harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS (Program Pengungkapan Sukarela).
Oleh karena itu, ke depannya penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama dari harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








