Akurat Logo

Capai Rp1.246,9 T, Penerimaan Pajak Januari - Agustus 2023 Baru 72 Persen Dari Target APBN 2023

Aris Rismawan | 21 September 2023, 15:35 WIB
Capai Rp1.246,9 T, Penerimaan Pajak Januari - Agustus 2023 Baru 72 Persen Dari Target APBN 2023

AKURAT.CO - Penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus 2023 mencapai Rp1.246,97 triliun atau setara dengan 72,58% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp1.728 triliun. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2023.

Menkeu mengatakan, penerimaan pajak dari Januari – Agustus 2023 tumbuh positif terutama didukung dari kinerja kegiatan ekonomi yang baik.

Lebih merinci, penerimaan pajak ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang tercatat sebesar Rp708,23 triliun yang tumbuh 7,06% secara tahunan (year on year/yoy) atau sudah 81,07% dari target 2023.  

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Barang Mewah (PPnBM) yang terkumpul sebesar Rp447,58 triliun atau tumbuh 8,14% (yoy) dan sudah 64,28% dari target 2023.

Kemudian, Pajak dan Bangunan (PBB) dan pajak palinnya tercatat sebesar Rp11,64 triliun atau sudah 29,1% dari taget, walaupun angka tersebut terkontraksi 12,01% (yoy) dari pergeseran pembayaran PBB migas.

Baca Juga: DPR: Insentif Pajak Ke Pengusaha Minim Pengawasan

Sementara PPh migas tercatat sebesar Rp49,51 triliun atau sudah 80,59% dari target 2023. Adapun, angkat tersebut terkontraksi 10,58% (yoy) dari periode yang sama pada tahun lalu.

“PPh migas mengalami kontraksi sebagai dampak dari harga minyak bumi,” kata Menkeu Sri Mulyani dipantau secara daring Kamis (21/9/2023).

Secara kumulatif, Menkeu menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak dari periode Januari – Agustus yang sebesar 6,4% (yoy) melambat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh sebesar 58,1% (yoy).

“Tentu saja pertumbuhan tahun di drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021,” ucap Menkeu.

Selain itu penurunan pertumbuhan tersebut disebabkan penurunan yang signifikan dari harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS (Program Pengungkapan Sukarela).

Oleh karena itu, ke depannya penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama dari harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.