Merchant Catat! Ini Ragam Tarif MDR QRIS Mulai 1 September 2023

AKURAT.CO - Setelah sempat dibebaskan dari Merchant Discount Rate (MDR) oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS, Merchant kini akan dikenai seragam tarif mulai 1 September 2023, berdasarkan aturan BI atau PBI terbaru.
Menurut penjelasan BI, sebagai regulator pihaknya tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Biaya MDR ini juga sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
"Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023," tulis BI dalam website resmi dikutip Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: BI: Transaksi QRIS Kena Tarif 0,3 Persen Per 1 Juli 2023
Adapun besarnya biaya MDR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi, sebagaimana berikut.
Untuk jenis merchant reguler kategori usaha mikro (UMI), tarinya 0% jika nilai transaksi di bawah Rp100 ribu dan 0,3% jika nilai transaksi melebih Rp100 ribu. Misalkan nilai transaksi QRISnya Rp101 ribu, maka merchant harus membayar tarif MDR Rp303.
Selanjutnya jenis merchant reguler kategori usaha kecil, menengah dan besar dikenai tarif 0,7%. Dengan asumsi nilai transaksi Rp101 ribu, mereka harus membayar Rp707.
Sementara untuk jenis merchant khusus kategori Government to People (G2P), People to Government (P2G) tarifnya 0%. Kemudian jenis merchant khusus kategori SPBU, BLU dan PSO dikenai tarif 0,4% atau dengan asumsi nilai transaksi Rp101 ribu tadi tarifnya Rp404. Terkahir untuk jenis merchant khusus kategori pendidikan tarifnya 0,6% setara Rp606 dengan asumsi nilai transaksi Rp101 ribu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










