Akurat Logo

BI: Transaksi QRIS Kena Tarif 0,3 Persen Per 1 Juli 2023

Shandi Sanjaya | 6 Juli 2023, 11:03 WIB
BI: Transaksi QRIS Kena Tarif 0,3 Persen Per 1 Juli 2023

AKURAT.CO Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% bagi merchant usaha mikro.

Sebelumnya, BI tidak ada menetapkan biaya tarif transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagai penggunanya atau 0%.

Direktur Eksekutif Departemen BI, Erwin Haryono mengingatkan bahwa pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR terhadap pengguna QRIS. Hal tersebut mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 23/6PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berbunyi penyedia barang dan/atau dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” kata Erwin yang dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Erwin juga menegaskan bahwa penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengganti investasi dan biaya operasional.

“Biaya ini untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar,” ucap Erwin.

Erwin juga mengatakan, Bank Indonesia tidak memperoleh pendapatan dari MDR QRIS serta peningkatan kualitas layanan nantinya akan menguntungkan para pelaka usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

“Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang Ultra Mikro (UMI), sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya,” ungkap Erwin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.