BI: Transaksi QRIS Kena Tarif 0,3 Persen Per 1 Juli 2023

AKURAT.CO Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% bagi merchant usaha mikro.
Sebelumnya, BI tidak ada menetapkan biaya tarif transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagai penggunanya atau 0%.
Direktur Eksekutif Departemen BI, Erwin Haryono mengingatkan bahwa pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR terhadap pengguna QRIS. Hal tersebut mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 23/6PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berbunyi penyedia barang dan/atau dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” kata Erwin yang dikutip pada Kamis (6/7/2023).
Erwin juga menegaskan bahwa penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengganti investasi dan biaya operasional.
“Biaya ini untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar,” ucap Erwin.
Erwin juga mengatakan, Bank Indonesia tidak memperoleh pendapatan dari MDR QRIS serta peningkatan kualitas layanan nantinya akan menguntungkan para pelaka usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.
“Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang Ultra Mikro (UMI), sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya,” ungkap Erwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat



