Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang Refund Tarif Impor

AKURAT.CO Mahkamah Agung Amerika Serikat beberapa waktu lalu memutuskan Presiden Amerika Serikat (AS) tidak memiliki kewenangan hukum mengenakan tarif impor berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Putusan tersebut membatalkan dasar hukum pungutan yang selama setahun terakhir telah mengumpulkan sekitar USD170 miliar.
Dalam putusan 6-3, mayoritas hakim menyatakan penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan bea masuk tidak sah. Hakim Brett Kavanaugh menulis dissenting opinion dan menyoroti belum adanya kejelasan soal pengembalian dana.
Baca Juga: Wall Street Menguat Usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump
“Pengadilan tidak mengatakan apa pun hari ini tentang apakah dan bagaimana pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dikumpulkannya dari importir,” tulis Kavanaugh dikutip dari laman reuters.
Mengutip hasil data dari U.S. Customs and Border Protection menunjukkan hingga 14 Desember 2025, sekitar USD170 miliar tarif telah dipungut berdasarkan IEEPA.
Namun, Mahkamah Agung tidak memutuskan soal hak restitusi, dan menyerahkan persoalan itu ke U.S. Court of International Trade.
Diketahui IEEPA yang disahkan pada 1977 tidak secara eksplisit mengatur tarif dan belum pernah digunakan sebelumnya untuk mengenakan bea masuk.
Secara historis, pengadilan perdagangan pernah menangani pengembalian massal pada tahun 1998 pasca pajak pemeliharaan pelabuhan dibatalkan. Saat itu sekitar 4.000 kasus dan USD750 juta diproses.
Skala sengketa kali ini jauh lebih besar. Pemerintah sebelumnya memberi tahu pengadilan bahwa lebih dari 300.000 importir telah membayar tarif yang disengketakan hingga akhir 2025.
Baca Juga: MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, RI Tak Perlu Ratifikasi ART
Bagi pelaku usaha, putusan ini membuka potensi klaim pengembalian dana bernilai besar. Namun prosesnya diperkirakan panjang dan kompleks. Lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan terpisah untuk menuntut pengembalian.
Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menyatakan Departemen Keuangan memiliki kas sekitar USD774 miliar, cukup untuk menutup potensi kewajiban jika diperintahkan. Meski demikian, ia memperkirakan proses bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga lebih dari satu tahun.
Putusan tersebut membatasi ruang penggunaan kewenangan darurat untuk kebijakan perdagangan dan berpotensi memengaruhi stabilitas arus kas ribuan perusahaan. Sehingga memberikan dampak menjalar ke harga barang konsumen jika restitusi terjadi atau tertunda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








