Akurat

Mandat BI Bakal Diubah, Misbakhun: Pro-Growth dan Pro-Stability

Hefriday | 4 Desember 2025, 07:50 WIB
Mandat BI Bakal Diubah, Misbakhun: Pro-Growth dan Pro-Stability

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan rencana besar pemerintah bersama parlemen untuk mengubah kembali peran Bank Indonesia (BI) melalui revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Perubahan tersebut dinilai akan mengembalikan sebagian peran BI seperti pada masa Orde Baru, ketika bank sentral tak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga aktif mendorong pertumbuhan ekonomi.

“BI akan menjadi bank sentral yang di zaman Orde Baru dulu. Peran pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja itu nyata,” ujar Misbakhun dalam sebuah acara di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: OJK Blak-blakan Soal Penurunan Bunga Perbankan Tak Secepat BI Rate

Ia menjelaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki ambisi besar untuk membawa ekonomi Indonesia tumbuh hingga 8%.

Target tersebut dinilai tidak bisa dicapai hanya dengan mengandalkan kebijakan fiskal, sehingga pemerintah membutuhkan dukungan lebih besar dari sektor moneter sebagai mesin tambahan pertumbuhan.

Menurut Misbakhun, revisi UU PPSK akan menegaskan mandat ganda bagi BI, yakni menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Peran tersebut sebelumnya lebih dibatasi pada menjaga stabilitas harga dan sistem keuangan.

“Kami memberi penguatan penuh, bagaimana peran bank sentral mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank sentral pilihannya dua: pro-growth dan pro-stability,” kata Misbakhun.

Baca Juga: Inflasi Tetap Jinak, BI Optimistis Stabil hingga 2026

Meski begitu, ia menegaskan bahwa perubahan mandat tersebut tidak akan mengganggu independensi BI sebagai institusi moneter. Menurutnya, revisi UU justru bertujuan menyempurnakan regulasi agar kebijakan moneter dan fiskal dapat lebih selaras menghadapi tantangan global dan domestik.

“Tidak ada satu pun independensi dari BI yang kami pengaruhi,” tegasnya.

Lebih jauh, Misbakhun menjelaskan revisi UU PPSK juga berkaitan dengan penguatan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Nantinya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai koordinator KSSK akan dibantu oleh anggota yang memiliki pengaruh besar terhadap industri keuangan, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan.

Menurutnya, penguatan struktur ini diperlukan agar koordinasi respons kebijakan dapat berjalan cepat dan efektif, terutama pada periode ketidakpastian ekonomi. KSSK dinilai menjadi kunci dalam memastikan sistem keuangan tetap sehat saat BI mendapatkan mandat lebih luas.

Wacana perubahan peran BI ini sebelumnya memantik diskusi panjang di sektor finansial. Sejumlah ekonom menilai mandat ganda dapat memperkuat sinergi kebijakan, tetapi sebagian lainnya mengingatkan risiko tekanan politik terhadap bank sentral.

Meski demikian, Misbakhun memastikan pembahasan revisi UU PPSK akan dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat untuk mendukung transformasi ekonomi nasional.

Dengan target pertumbuhan ambisius dan kondisi global yang penuh ketidakpastian, pemerintah dan DPR menilai penguatan peran BI menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan dorongan ekspansi ekonomi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi