AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan alasan belum mengadopsi standar terbaru garis kemiskinan ekstrem internasional dari Bank Dunia dalam penghitungan penduduk miskin ekstrem Indonesia per Maret 2025.
Langkah ini diambil demi menjaga konsistensi kebijakan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Bank Dunia pada Juni lalu memperbarui ambang batas kemiskinan ekstrem dari USD2,15 (PPP 2017) menjadi USD3 per kapita per hari menggunakan PPP 2021. Namun BPS tetap menggunakan ambang lama, yakni USD2,15 PPP 2017, sesuai dengan indikator yang tercantum dalam dokumen RPJMN.
“Kami menyesuaikan metodenya, tapi PPP-nya masih tetap (PPP 2017), agar berkesinambungan untuk mengevaluasi target pembangunan,” jelas Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, Jumat (25/7/2025) di Jakarta.
Baca Juga: Beda Garis Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia, Mana Yang Benar?
Meski belum mengadopsi PPP 2021, BPS telah menyelaraskan pendekatan teknis dengan pembaruan metodologi dari Bank Dunia.
Salah satunya adalah penerapan spatial deflator yang memperhitungkan perbedaan biaya hidup antardaerah.
Penghitungan kemiskinan ekstrem Maret 2025 berdasarkan PPP 2017 menunjukkan tren positif. Persentasenya tercatat sebesar 0,85% atau setara 2,38 juta orang.
Angka ini menurun dibandingkan September 2024 yang mencapai 0,99% atau 2,78 juta orang, dan Maret 2024 sebesar 1,26% (setelah penyesuaian dari standar lama USD1,9 PPP 2011).
Baca Juga: BPS: Curah Hujan Tinggi Ancam Produktivitas Petani
BPS menegaskan bahwa kesinambungan metode penting agar hasil pengukuran bisa dibandingkan dari waktu ke waktu, khususnya dalam mengevaluasi program pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit










