Ini Alasan BPS Pertahankan Standar Kemiskinan Lama

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan alasan belum mengadopsi standar terbaru garis kemiskinan ekstrem internasional dari Bank Dunia dalam penghitungan penduduk miskin ekstrem Indonesia per Maret 2025.
Langkah ini diambil demi menjaga konsistensi kebijakan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Bank Dunia pada Juni lalu memperbarui ambang batas kemiskinan ekstrem dari USD2,15 (PPP 2017) menjadi USD3 per kapita per hari menggunakan PPP 2021. Namun BPS tetap menggunakan ambang lama, yakni USD2,15 PPP 2017, sesuai dengan indikator yang tercantum dalam dokumen RPJMN.
“Kami menyesuaikan metodenya, tapi PPP-nya masih tetap (PPP 2017), agar berkesinambungan untuk mengevaluasi target pembangunan,” jelas Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, Jumat (25/7/2025) di Jakarta.
Baca Juga: Beda Garis Kemiskinan RI Versi BPS dan Bank Dunia, Mana Yang Benar?
Meski belum mengadopsi PPP 2021, BPS telah menyelaraskan pendekatan teknis dengan pembaruan metodologi dari Bank Dunia.
Salah satunya adalah penerapan spatial deflator yang memperhitungkan perbedaan biaya hidup antardaerah.
Penghitungan kemiskinan ekstrem Maret 2025 berdasarkan PPP 2017 menunjukkan tren positif. Persentasenya tercatat sebesar 0,85% atau setara 2,38 juta orang.
Angka ini menurun dibandingkan September 2024 yang mencapai 0,99% atau 2,78 juta orang, dan Maret 2024 sebesar 1,26% (setelah penyesuaian dari standar lama USD1,9 PPP 2011).
Baca Juga: BPS: Curah Hujan Tinggi Ancam Produktivitas Petani
BPS menegaskan bahwa kesinambungan metode penting agar hasil pengukuran bisa dibandingkan dari waktu ke waktu, khususnya dalam mengevaluasi program pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









