BKF Dibubarkan, Ini Struktur Baru Kemenkeu
Demi Ermansyah | 7 November 2024, 16:53 WIB

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto membubarkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.
Perpres yang ditandatangani pada 5 November 2024 ini mengatur susunan baru organisasi Kemenkeu.
Dalam Bab III Perpres tersebut, BKF digantikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Berdasarkan Pasal 13.
Ditjen ini nantinya akan bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan terkait strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat baru ini dipimpin oleh seorang direktur jenderal (dirjen) yang melapor kepada Menteri Keuangan, dibantu oleh sekretariat dan maksimal enam direktorat.
Selain itu, Prabowo juga membentuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang diatur dalam Bagian Kesebelas Perpres tersebut.
Dengan tambahan dua direktorat baru, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki sembilan direktorat jenderal yang membantunya dalam tugas kementerian, dibandingkan sebelumnya yang berjumlah tujuh.
Berikut struktur baru Kementerian Keuangan:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru)
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru)
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (baru)
- Staf Ahli di berbagai bidang termasuk peraturan pajak, penerimaan negara, hingga ekonomi makro (baru)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










