AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto membubarkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.
Perpres yang ditandatangani pada 5 November 2024 ini mengatur susunan baru organisasi Kemenkeu.
Dalam Bab III Perpres tersebut, BKF digantikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Berdasarkan Pasal 13.
Ditjen ini nantinya akan bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan terkait strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat baru ini dipimpin oleh seorang direktur jenderal (dirjen) yang melapor kepada Menteri Keuangan, dibantu oleh sekretariat dan maksimal enam direktorat.
Selain itu, Prabowo juga membentuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang diatur dalam Bagian Kesebelas Perpres tersebut.
Dengan tambahan dua direktorat baru, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki sembilan direktorat jenderal yang membantunya dalam tugas kementerian, dibandingkan sebelumnya yang berjumlah tujuh.
Berikut struktur baru Kementerian Keuangan:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru)
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru)
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (baru)
- Staf Ahli di berbagai bidang termasuk peraturan pajak, penerimaan negara, hingga ekonomi makro (baru)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









