Soal RUU Pilkada, Apindo Enggan Masuk Ranah Politik

AKURAT.CO Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya menghormati lembaga negara yang berkaitan dengan keputusan politik serta memiliki posisi yang netral dalam pandangan politik dan lebih membutuhkan aturan atau regulasi kepastian dalam berusaha.
“Yang kami kedepankan adalah rule of law-nya, dan kami menghormati lembaga-lembaga yang memiliki pandangan-pandangan sendiri. Tapi yang pasti buat kami adalah rule of law itu yang harus kita kedepankan dan harus ada kepastian. Kalau pelaku usaha melihatnya begitu,” ujar Shinta dalam konferensi pers yang digelar dikutip Sabtu (24/8/2024).
Hal tersebut, menurutnya, merupakan etika penting dalam berbisnis, terlebih Apindo memiliki tugas penting yakni untuk membantu agar iklim usaha di Indonesia dapat senantiasa kondusif serta mendapatkan kepastian berusaha dari negara.
“Jadi sama dengan berbisnis, kita juga beretika, tentu saja berpolitik juga ada seninya. Tapi Apindo tidak akan masuk ke dalam ranah urusan politik,” tegasnya.
Baca Juga: Singgung Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apindo: Pemerintah Bisa Tunda Kebijakan Ini
Ia berharap tindakan penyampaian aspirasi anarkis yang sempat terjadi tidak mempengaruhi iklim berusaha serta berharap penyampaian pendapat atau aspirasi oleh masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara kondusif.
“Harapan kami ini tidak akan berkelanjutan lagi, sudah selesai. Sudah jelas aturan mana yang akan diikuti dan kita bisa menjalankan pilkada yang jujur,” ujarnya pula.
Ia juga menuturkan siap mendorong agar keberlangsungan Pilkada dapat berjalan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan penyelenggara negara.
Adapun sebelumnya, aturan yang berkaitan dengan syarat Pilkada menjadi isu hangat yang bergulir hingga kini. Masyarakat Indonesia di berbagai wilayah sebelumnya dilaporkan menggelar orasi agar lembaga negara menaati putusan MK dan menolak rencana DPR merevisi UU Pilkada.
Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









