Akurat Logo

Sahli Kemenkeu Jelaskan Alasan Pemberian Insentif Pajak di IKN

M. Rahman | 29 Desember 2023, 19:01 WIB
Sahli Kemenkeu Jelaskan Alasan Pemberian Insentif Pajak di IKN

AKURAT.CO Staf Ahli (Sahli) bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal membeberkan tujuan pemberian insentif pajak untuk proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Hal ini menyusul dugaan insentif pajak tersebut justru akan menjadi beban bagi APBN karena potensi penerimaan negara yang tak terealisasi.

Menurutnya, pemberian insentif pajak tersebut sebagai salah satu tools atau instrumen dalam menggenjot investasi di IKN. Maklum saja, investasi di IKN tergolong masih rendah dan jauh dari target yang dicanangkan.

 

"Tujuan dari pemberian insentif ini memang untuk menarik investasi. Tapi dalam konteks IKN, pemberian insentif akan diselaraskan dengan tujuan dari pembentukan IKN itu sendiri," ujarnya di sela Poscast Cermati Eps. 17 yang dipantau secara daring dari YouTube Ditjen Pajak, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Mahfud Senggol Gibran Soal IKN Tak Diminati Investor Asing, Ini Faktanya

Investasi yang mengalir ke IKN sejauh ini disebut mencapai Rp41,4 triliun lebih.

Rinciannya, Hotel Nusantara dan Swiss Hotel oleh Accor Group Swiss), Nusantara Intercultural School dengan JIS, Training Center PSSI dan FIFA, PLN dengan Sembcorp Singapura untuk PLTS 50 MW, RS Mayapada dan Apollo Hospital India dan PT Pakuwon Jati Tbk dengan Marriot International AS untuk Superblock senilai Rp5 triliun serta PT Wulandari Bangun Laksana Tbk milik konglomerat lokal Christoper Sumasto Tjia, yang membangun Superblok senilai Rp3 triliun di IKN. 

Ditambahkan Yon, pemerintah ingin membuat IKN menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Untuk itu disiapkan juga fasilitas lain di sana, dimana masyarakat bisa ikut berpartisipasi. 

"Contoh pemerintah mencanangkan IKN akan menjadi smart citygreen environment, kota berkelanjutan, dan lain-lain. Maka kita design sebuah insentif yang cocok untuk tujuan tersebut. Salah satu contohnya, yakni pembebasan PPN kendaraan listrik," imbuhnya.

 

Pemerintah juga bermaksud membangun keramaian dan sumber ekonomi baru di IKN dan tak sekedar memindahkan pusat pemerintahan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan berbagai paket insentif baru, seperti PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).

Begitupun dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mana pemerintah menyiapkan paket atau fasilitas pajak untuk mereka. 

"Jadi orang-orang yang nanti kerja di IKN, apakah dia PNS, non PNS, siapapun yang kerja di sana maka pajaknya ditanggung pemerintah. Sekali lagi kita menyadari betul insentif itu salah satu instrumen untuk menarik investasi. Tapi khusus IKN kita kaitkan juga dengan tujuan dari IKN itu sendiri," kata Yon.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa