Sahli Kemenkeu Jelaskan Alasan Pemberian Insentif Pajak di IKN

AKURAT.CO Staf Ahli (Sahli) bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal membeberkan tujuan pemberian insentif pajak untuk proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Hal ini menyusul dugaan insentif pajak tersebut justru akan menjadi beban bagi APBN karena potensi penerimaan negara yang tak terealisasi.
Menurutnya, pemberian insentif pajak tersebut sebagai salah satu tools atau instrumen dalam menggenjot investasi di IKN. Maklum saja, investasi di IKN tergolong masih rendah dan jauh dari target yang dicanangkan.
"Tujuan dari pemberian insentif ini memang untuk menarik investasi. Tapi dalam konteks IKN, pemberian insentif akan diselaraskan dengan tujuan dari pembentukan IKN itu sendiri," ujarnya di sela Poscast Cermati Eps. 17 yang dipantau secara daring dari YouTube Ditjen Pajak, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Mahfud Senggol Gibran Soal IKN Tak Diminati Investor Asing, Ini Faktanya
Investasi yang mengalir ke IKN sejauh ini disebut mencapai Rp41,4 triliun lebih.
Rinciannya, Hotel Nusantara dan Swiss Hotel oleh Accor Group Swiss), Nusantara Intercultural School dengan JIS, Training Center PSSI dan FIFA, PLN dengan Sembcorp Singapura untuk PLTS 50 MW, RS Mayapada dan Apollo Hospital India dan PT Pakuwon Jati Tbk dengan Marriot International AS untuk Superblock senilai Rp5 triliun serta PT Wulandari Bangun Laksana Tbk milik konglomerat lokal Christoper Sumasto Tjia, yang membangun Superblok senilai Rp3 triliun di IKN.
Ditambahkan Yon, pemerintah ingin membuat IKN menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Untuk itu disiapkan juga fasilitas lain di sana, dimana masyarakat bisa ikut berpartisipasi.
"Contoh pemerintah mencanangkan IKN akan menjadi smart city, green environment, kota berkelanjutan, dan lain-lain. Maka kita design sebuah insentif yang cocok untuk tujuan tersebut. Salah satu contohnya, yakni pembebasan PPN kendaraan listrik," imbuhnya.
Pemerintah juga bermaksud membangun keramaian dan sumber ekonomi baru di IKN dan tak sekedar memindahkan pusat pemerintahan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan berbagai paket insentif baru, seperti PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).
Begitupun dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mana pemerintah menyiapkan paket atau fasilitas pajak untuk mereka.
"Jadi orang-orang yang nanti kerja di IKN, apakah dia PNS, non PNS, siapapun yang kerja di sana maka pajaknya ditanggung pemerintah. Sekali lagi kita menyadari betul insentif itu salah satu instrumen untuk menarik investasi. Tapi khusus IKN kita kaitkan juga dengan tujuan dari IKN itu sendiri," kata Yon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini









