Akurat

Menkeu Siapkan Uang Lembur PNS Segini

Aris Rismawan | 9 Oktober 2023, 11:20 WIB
Menkeu Siapkan Uang Lembur PNS Segini

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati segera menyiapkan uang tambahan kepada para Pegawai Neger Sipil (PNS) berupa uang lembur, uang pulsa data, dan uang makan lembur. 

Hal tersebut merupakan kebijakan yang diberikan oleh Sri Mulyani bagi PNS baik pusat ataupun daerah. Tidak tanggung-tanggung setiap golongan PNS ini akan mendapatkan uang tambahan dari golongan I,II, III, dan IV.

Kebijakan ini telah dimasukan di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024 mendatang. 

Baca Juga: Sudah Disahkan DPR, Ini Poin Penting Dalam UU ASN Yang Wajib PNS Ketahui

Aturan ini sudah diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023 dan PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"Untuk memastikan agar para PNS lebih sejahtera, sementara uang tunjangan ini akan diberikan bersamaan dengan pencairan gaji PNS setiap bulannya," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip Senin (9/10/2023)

Ditambahkan, pihaknya telah merinci besaran uang lembur, uang pulsa data, dan uang makan lembur yang akan diberikan Menkeu melalui kebijakannya seperti berikut.

Pertama, uang lembur yang diberikan kepada PNS berbeda-beda, mulai dari golongan I akan mendapatkan uang lembur sebeser Rp13.000 per orang per jamnya, untuk golongan II akan mendapatkan Rp17.000 per orang per jam, golongan III akan sebesr Ro25.000 per jamnya, dan golongan IV akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp25.000.

Kedua, uang makan lembur dengan rincian, golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari, dan golongan III mendapatkan sebesar Rp37.000 per harinya dan golongan IV mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp41.000 per harinya.

Sementara untuk uang pulsa data hanya diberikan kepada PNS setingkat Eselon I, II dan III saja dengan rincian, pejabat golongan I dan II mendapatkan uang pulsa data sebesar Rp400.000 dan pejabat eselon III mendapatkan uang pulsa data sebear Rp200.000.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.