Ingin Masuk OECD, Indonesia Kebut Transformasi Ekonomi

AKURAT.CO Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Kartasasmita bertemu dengan Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD), Mathias Cormann untuk membahas tindak lanjut upaya pemerintah Indonesia untuk menjadi anggota baru OECD yang merupakan forum ekonomi lintas negara.
Menurut Menperin, OECD sebagai organisasi internasional yang bertujuan menciptakan kebijakan dan mengembangkan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
“Kami menyadari peran OECD sebagai organisasi internasional yang bertujuan menciptakan kebijakan dan mengembangkan standar internasional untuk mendorong kemakmuran, kesetaraan, kesempatan dan kesejahteraan pada aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” kata Menperin Agus dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Indonesia Presentasikan Keberhasilan Atasi Covid-19 Melalui Komunikasi di Rapat OECD
Kemudian Menperin menyampaikan, bahwa keanggotaan Indonesia di OECD akan sangat strategis dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi Indonesia, keanggotaan dalam OECD dapat mempercepat transformasi ekonomi Indonesia dalam rangka mencapai tujuan strategis nasional.
“Sedangkan bagi OECD, bergabungnya Indonesia akan memberikan jangkauan global yang lebih luas, khususnya pada kawasan Asia Tenggara,” ucap Agus.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah meminta dukungan negara-negara anggota OECD dan Sekretaris OECD untuk mendukung aksesi Indonesia ke dalam organisasi tersebut. Sehingga, keputusan untuk membuka atau tidaknya prosesi aksesi Indonesia menjadi anggota akan diputuskan melalui pertemuan OECD Council pada Desember 2023 atau Januari 2024.
Agus juga menjelaskan, untuk menjadi anggota OECD tidak mudah, sebagai contoh Kosta Rika, Kolombia dan lainnya membutuhkan sekitar 3 hingga 7 tahun dalam proses aksesi. Sementara Indonesia menargetkan untuk menyelesaikan proses aksesi tersebut dalam waktu kurang 4 tahun.
Dalam mencapai target tersebut, pemerintah telah membentuk Komite Nasional yang bertugas untuk mengidentifikasi policy gaps, sektor, dan isu yang mampu diselesaikan secara tepat (low-hanging fruits).
“Kami mencatat bahwa dalam implementasi proses aksesi, Indonesia harus memenuhi rekomendasi dan melakukan penyelarasan beberapa regulasi nasional agar sesuai dengan standar OECD. Indonesia telah menyelaraskan 15 dari 200 standar OECD. Kami juga meminta masukan terkait upaya yang perlu dilakukan oleh Indonesia khususnya di sektor Industri dalam mempercepat proses penyelarasan dengan instrumen OECD,” ungkap Menperin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











