Buku Nikah Hilang? Ini Cara Mengurus dan Menggantinya dengan Mudah

AKURAT.CO Buku nikah yang hilang bisa menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika dokumen ini dibutuhkan untuk urusan administratif atau legal. Namun, proses pengurusan dan penggantian buku nikah resmi cukup jelas dan bisa diikuti dengan mudah, asalkan dokumen pendukung lengkap dan prosedur diikuti dengan benar.
Baca Juga: Pamer Buku Nikah, Cita Citata Bikin Netizen Bungkam!
Persyaratan Mengurus Buku Nikah Hilang
-
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan suami istri.
-
Pas foto ukuran 2x3 cm dengan latar belakang biru.
Cara Mengurus Buku Nikah Hilang
-
Datang langsung ke KUA tempat pernikahan Anda dicatat.
-
Sampaikan niat untuk mengurus penggantian buku nikah yang hilang kepada petugas.
-
Serahkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
-
Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses permohonan Anda.
-
Setelah selesai, KUA akan mencetak dan menyerahkan buku nikah pengganti kepada Anda.
Baca Juga: Buku Nikah Sempat Beredar, Ini Klarifikasi Al Ghazali
Biaya
Proses penggantian buku nikah yang hilang tidak dipungut biaya sama sekali, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dan Nomor 30 Tahun 2024.
Prosedur Tambahan Jika Diperlukan
-
KUA akan membuat berita acara kehilangan dan melaporkan ke pihak kepolisian.
-
Jika diperlukan, KUA akan memberikan surat pengantar untuk pengajuan isbat nikah di pengadilan untuk penerbitan akta nikah baru.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, Anda dapat memperoleh buku nikah pengganti dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Langkah-langkah ini memastikan dokumen pernikahan tetap sah secara hukum, sehingga urusan administratif dan legal Anda tetap berjalan lancar dan aman.
Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







