Berapa Biaya Perjanjian Pranikah di Notaris? Berikut Biayanya

AKURAT.CO Perjanjian pranikah adalah dokumen tertulis yang disusun oleh calon pengantin sebelum atau saat menikah. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait harta kekayaan setelah pernikahan.
Tujuannya meliputi pengaturan pemisahan harta, pembagian harta bawaan, hak dan kewajiban suami - istri, serta perlindungan terhadap utang atau kewajiban yang ada sebelum pernikahan.
Perjanjian pranikah melindungi hak kedua belah pihak, mengatur nafkah dan hak asuh anak, serta diakui secara hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan.
Baca Juga: Pandangan Islam Tentang Perjanjian Pranikah yang Sah
Akta ini biasanya dibuat di hadapan notaris agar sah secara hukum. Setelah ditandatangani, akta ini didaftarkan ke KUA bagi yang beragama Islam atau ke Dukcapil bagi yang beragama lain agar diakui resmi sebelum pernikahan.
Biaya membuat perjanjian pranikah di notaris di Indonesia bisa bervariasi tergantung kota, kompleksitas perjanjian, dan reputasi notaris. Berikut perkiraan biaya di beberapa kota besar pada tahun 2025 :
-
Jakarta: Rp2.000.000 hingga Rp15.000.000 (termasuk biaya konsultasi dan administrasi)
-
Bandung: Rp1.500.000 hingga Rp12.000.0000
-
Surabaya: Rp1.500.000 hingga Rp10.000.000
-
Medan: Rp1.200.000 hingga Rp9.000.000
-
Makassar: Rp2.500.000 hingga Rp8.000.000
Baca Juga: Apa Itu Perjanjian Pranikah di Notaris? Simak Cara, Proses, dan Aturan Lengkapnya!
Secara umum, biaya pembuatan perjanjian pranikah ditentukan berdasarkan tingkat kompleksitas perjanjian, termasuk jumlah pasal, pengaturan harga, dan kondisi khusus yang disepakati kedua belah pihak :
-
Aset sederhana (tanpa aset signifikan): Rp1.500.000 - Rp3.000.000
-
Aset signifikan (properti, investasi): Rp3.000.000 - Rp7.000.000
-
Perjanjian kompleks dengan klausul khusus: Rp7.000.000 ke atas
Biaya tersebut mencakup pembuatan akta, materai, administrasi, serta biasanya konsultasi hukum, namun biaya tambahan seperti transportasi notaris atau kebutuhan khusus lain bisa timbul sesuai kesepakatan.
Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








