Bagaimana Perkembangan Hukum Islam (Fiqh) Terbentuk? Ini Penjelasan Lengkapnya
AKURAT.CO Hukum Islam atau yang dikenal dengan istilah fikih merupakan salah satu disiplin ilmu paling vital dalam tradisi keilmuan Islam.
Fikih secara bahasa berarti pemahaman yang mendalam, sedangkan secara istilah merujuk pada pemahaman atas hukum-hukum syariat yang bersifat praktis dan dipetik dari dalil-dalil yang terperinci.
Berbeda dengan akidah yang bersifat statis, fikih berkembang secara dinamis merespons perubahan zaman, perbedaan wilayah, serta kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Memahami sejarah perkembangan hukum Islam secara tuntas memberikan gambaran bagaimana metodologi penggalian hukum (istinbath) dirumuskan oleh para ulama secara ilmiah dan sistematis.
Baca Juga: Hukum Bermain Game Penghasil Saldo Dana Gratis Menurut Fiqih Islam
Periodisasi Perkembangan Fiqih dalam Sejarah
Perkembangan ilmu fikih terbagi ke dalam beberapa fase sejarah utama yang saling berkesinambungan:
Periode Kerasulan (Era Turunnya Wahyu): Sumber hukum sepenuhnya bersandar pada wahyu Al-Qur'an dan petunjuk langsung dari Rasulullah SAW melalui Sunnah. Jika timbul masalah hukum di antara para sahabat, Rasulullah langsung memberikan penetapan hukum yang mengikat.
Periode Sahabat (Khulafaur Rasyidin): Setelah Rasulullah wafat, para sahabat utama menggunakan ijtihad berbasis musyawarah jika suatu persoalan baru tidak ditemukan penetapan hukum eksplisitnya dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Di era ini, benih perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang wajar mulai muncul karena perbedaan jangkauan riwayat hadis dan penafsiran.
Periode Tabi'in dan Kemunculan Aliran Pemikiran: Wilayah Islam yang makin meluas ke Irak, Suriah, dan Mesir memicu lahirnya dua corak pendekatan hukum utama. Pertama, Ahlul Hadits di Madinah yang cenderung tekstual dan mengandalkan riwayat. Kedua, Ahlur Ra'yi di Kufah (Irak) yang banyak menggunakan penalaran logika (qiyas) untuk merespons dinamika masyarakat perkotaan yang kompleks.
Periode Kodifikasi dan Pembentukan Mazhab (Masa Keemasan): Berlangsung pada abad ke-2 hingga ke-4 Hijriah. Pada masa inilah metodologi ushul fikih dibakukan. Empat mazhab fiqih besar dalam tradisi Sunni dirumuskan secara sistematis oleh para imam pengasasnya, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Periode Stagnasi (Taqlid) dan Kebangkitan Modern: Memasuki abad pertengahan, dinamika ijtihad sempat melambat karena pengikut mazhab cenderung ber-taqlid pada kitab-kitab induk. Namun pada era modern, gerakan pembaharuan hukum Islam kembali bangkit melalui ijtihad kolektif (ijtihad jama'i) untuk menjawab isu-isu kontemporer seperti perbankan syariah, bioetika medis, dan hukum tata negara modern.
Baca Juga: Rektor IIQ Wafat, Wapres: Beliau Pakar Fiqih Perbandingan Madzhab yang Andal
Sumber-Sumber Utama Penggalian Hukum Islam
Dalam merumuskan suatu hukum fikih, para ulama menyusun tingkatan hirarki sumber hukum sebagai berikut:
Al-Qur'an: Sumber hukum tertulis utama dan paling otoritatif.
As-Sunnah / Hadis: Penjelas, pembatas, atau penegas dari hukum yang terkandung di dalam Al-Qur'an.
Ijma': Kesepakatan bulat para ulama mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah atas suatu hukum syara'.
Qiyas: Analogi hukum, yaitu menyamakan hukum suatu kasus baru yang belum ada dalilnya dengan kasus lama yang sudah ada hukumnya berdasarkan kesamaan sebab ('illat).
Perkembangan hukum Islam merupakan bukti keandalan dan kelenturan ajaran Islam dalam menjawab tantangan zaman.
Dengan memahami akar sejarahnya, kita dapat menyikapi perbedaan pendapat hukum secara bijaksana dan menghormati khazanah intelektual para ulama.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







