Akurat

Hukum Bermain Game Penghasil Saldo Dana Gratis Menurut Fiqih Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Februari 2025, 09:15 WIB
Hukum Bermain Game Penghasil Saldo Dana Gratis Menurut Fiqih Islam

AKURAT.CO Hukum bermain game penghasil saldo Dana gratis menurut fiqih Islam ada ketentuan tersendiri.

Di era digital, banyak orang mencari peluang mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara yang mudah dan praktis, salah satunya melalui game penghasil saldo Dana gratis.

Konsepnya cukup sederhana: pemain menyelesaikan misi tertentu, menonton iklan, atau mengumpulkan poin yang dapat ditukar dengan saldo Dana.

Fenomena ini tentu menarik perhatian, tetapi dari perspektif fiqih Islam, muncul pertanyaan: apakah bermain game semacam ini diperbolehkan?

Tinjauan Fiqih Islam

Dalam Islam, hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Namun, aktivitas bermain game penghasil saldo Dana harus dikaji berdasarkan beberapa aspek fiqih, seperti ada atau tidaknya unsur perjudian (maisir), gharar (ketidakjelasan), serta dampaknya terhadap kehidupan seorang Muslim.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam fiqih Islam adalah apakah game tersebut mengandung unsur perjudian.

Jika dalam permainan ini terdapat skema yang mengharuskan pemain menyetorkan uang untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, maka hal ini termasuk dalam kategori judi. Allah telah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Dari ayat ini jelas bahwa segala bentuk perjudian dilarang dalam Islam. Jika game tersebut hanya memberikan saldo sebagai hadiah tanpa ada unsur taruhan atau pengeluaran modal, maka tidak termasuk judi.

Namun, jika ada sistem deposit, undian yang spekulatif, atau mekanisme yang tidak transparan, maka permainan ini berpotensi menjadi haram karena mengandung unsur maisir.

Selain judi, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga waktu agar tidak terbuang sia-sia. Rasulullah ﷺ bersabda:

نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ

"Dua nikmat yang banyak dilalaikan oleh manusia adalah kesehatan dan waktu luang." (HR. Bukhari, No. 6412)

Jika seseorang terlalu sibuk bermain game hingga mengabaikan kewajiban seperti salat, bekerja, atau menuntut ilmu, maka permainan tersebut menjadi sesuatu yang tidak bermanfaat dan bisa masuk dalam kategori makruh atau bahkan haram jika menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban agama.

Di sisi lain, Islam juga mengajarkan agar setiap aktivitas yang dilakukan membawa manfaat dan tidak bertentangan dengan ajaran syariat. Rasulullah ﷺ bersabda:

إن من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه

"Sesungguhnya di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya." (HR. Tirmidzi, No. 2317)

Berdasarkan hadis ini, jika bermain game hanya menjadi hiburan yang tidak berlebihan, tidak mengandung unsur perjudian, dan tidak menyebabkan kelalaian, maka hukumnya tetap dalam ranah mubah. Namun, jika permainan tersebut mulai membawa dampak negatif dalam kehidupan, maka sebaiknya dihindari.

Baca Juga: Bolehkah Niat Puasa Sunnah Senin Sekaligus Qadha Ramadan?

Dari tinjauan fiqih Islam, hukum bermain game penghasil saldo Dana bergantung pada bagaimana mekanisme game tersebut.

Jika tidak mengandung unsur judi, tidak mengabaikan kewajiban, dan tidak membawa dampak negatif, maka hukumnya boleh.

Namun, jika permainan ini mulai mengarah pada maisir, menyebabkan lalai dari kewajiban, atau membuang waktu dengan sia-sia, maka sebaiknya dijauhi.

Islam menganjurkan keseimbangan dalam kehidupan agar seorang Muslim tidak hanya sekadar mencari kesenangan dunia, tetapi juga tetap menjaga nilai-nilai agama dalam setiap aktivitas yang dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.