Akurat

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik, Menurut Ulama

Melly Kartika Adelia | 11 Juni 2025, 21:37 WIB
Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik, Menurut Ulama

AKURAT.CO Penyembelihan dan pengambilan daging hewan kurban menjadi salah satu ibadah utama yang dilaksanakan umat Islam pada bulan Dzulhijjah, tepatnya setelah pelaksanaan Salat Iduladha hingga berakhirnya hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Hewan yang dikurbankan biasanya berupa sapi, kambing, domba atau kerbau dengan daging yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Seiring dengan melimpahnya stok yang diterima, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah daging kurban harus dihabiskan selama hari tasyrik atau boleh disimpan untuk jangka waktu yang lebih lama?

Baca Juga: 8 Tips Sehat untuk Mencegah Kolesterol Tinggi Setelah Makan Daging Kurban

Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS)

Menanggapi hal ini, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan melalui salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal Youtube Dakwah Ustadz Abdul Somad.

Menurutnya, tidak ada kewajiban untuk menghabiskan daging kurban selama hari tasyrik. Umat Islam diperbolehkan menyimpan daging kurban selama kualitasnya tetap terjaga.

"Berapa lama daging kurban disimpan? Setahun pun boleh. Buat rendang untuk tiga bulan boleh, masukkan freezer juga boleh," ujar UAS.

Baca Juga: 7 Mitos dan Fakta Mengolah Daging Kurban: Nomor 4 Paling Banyak Dilakukan!

Pernah ada hadis yang melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari, seperti yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.

Namun, larangan tersebut dikeluarkan pada masa tertentu, ketika kondisi masyarakat masih kekurangan dan membutuhkan distribusi daging secara merata dan cepat.

Rasulullah SAW kemudian mencabut larangan tersebut.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Baca Juga: Penyebab Daging Kurban Sering Lebih Alot Dibandingkan yang Dijual di Pasar

"Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah sesukamu, berilah makan dan simpanlah."

Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Ustaz Khalid Basalamah melalui kanal Youtube Five on Spot.

Ia menegaskan bahwa menyimpan daging kurban setelah hari tasyrik diperbolehkan, selama proses penyembelihan dilakukan sesuai waktunya, yaitu di hari tasyrik.

Baca Juga: Yayasan Masjid Roudlotul Abidin Bagikan 600 Kg Daging Kurban, Panitia: Wujud Syukur Atas Nikmat Allah

"Apakah boleh jika daging kurban dimasak sedikit demi sedikit hingga melewati hari tasyrik? Boleh, asalkan penyembelihannya dilakukan di hari tasyrik," ujarnya.

Pendapat ini juga didukung oleh para ulama fikih.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'anil Minhaj karya As-Syarbini disebutkan bahwa tidak makruh menyimpan daging kurban maupun daging dam.

Pekurban justru dianjurkan menyimpan sepertiga bagian daging yang memang dialokasikan untuk konsumsi pribadi, sementara dua per tiganya tetap disalurkan sebagai sedekah.

Baca Juga: Cara Mengolah Daging Kurban Agar Empuk Sempurna, Dijamin Tidak Alot!

Disebutkan pula bahwa larangan menyimpan daging lebih dari tiga hari dulunya berlaku karena adanya tamu-tamu dari luar yang membutuhkan makanan.

Namun setelah kondisi masyarakat membaik, larangan tersebut dicabut dan umat Islam diperbolehkan menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir jika ingin menyimpan daging kurban dalam jangka waktu lama.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.