Akurat

Aksi Mogok Kerja Para Buruh Indonesia, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Fahri Hilmi | 3 Desember 2023, 10:44 WIB
Aksi Mogok Kerja Para Buruh Indonesia, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Ancaman aksi mogok kerja kembali terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, dan dilayangkan oleh para pekerja buruh akibat negosiasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan pemerintah tidak menemui kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Di Indonesia, aksi mogok kerja yang dilakukan kelompok serikat buruh memang kerap terjadi dengan berbagai latar belakang kesenjangan, baik tuntutan gaji atau upah, pemenuhan hak pekerja, dan lain sebagainya. Namun bagaimana Islam memandang hukum dari aksi mogok kerja?

Baca Juga: Daftar Film Marvel Yang Diundur Perilisannya, Imbas Penulis Di AS Mogok Kerja

Terjadinya mogok kerja merupakan tanda dari adanya ketidaksepakatan ataupun pelanggaran kontrak kerja, baik dari pihak pekerja maupun pemilik perusahaan, dalam memenuhi hak atas keduanya.

Dalam Islam, kontrak kerja dapat diartikan sebagai sebuah akad atau perjanjian yang merupakan sebuah kesepakatan dalam hubungan kerja. Pemenuhan akad dan perjanjian sendiri wajib hukumnya untuk dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebagaimana perintah ini diturunkan Allah SWT dalam firmanNya, surat Al-Maidah ayat 1, berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ

 Yā ayyuhallażīna āmanū aufụ bil-'uqụd

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu,” (QS. Al-Maidah: 1).

Dalam hal ini, Islam memerbolehkan seseorang untuk menuntut hak atas suatu janji atau kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan. Begitu pula dengan mogok kerja sebagai upaya menuntut hak atau akad kerja ketika tidak dipenuhi secara adil dan seimbang.

Dalam sebuah hadis dari Ibnu Majah, pemenuhan hak bagi pekerja juga turut dijelaskan sebagai berikut:

أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah no. 2443, shahih).

Meski begitu, pelaksanaan aksi mogok kerja tetap harus memerhatikan adab dan tata cara yang benar sesuai ajaran Islam yang identik dengan kebaikan dan perdamaian. Artinya menuntut hak dapat dilakukan secara damai, baik dengan musyawarah dan mufakat, tanpa adanya permusuhan dari kedua pihak yang terikat dalam perjanjian.

درء المفاسد أولى من جلب المنافع

“Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat”.

Dalam hal ini, mogok kerja yang identik dengan aksi demonstrasi harus dilakukan tanpa adanya kekerasan, kericuhan, merusak fasilitas, dan mudharat (keburukan) lainnya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindari pertengkaran dan kerugian bagi orang lain. (Yasmina Nuha)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
R