Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Jemaah, Kenali Perbedaan BPIH Dengan Bipih

AKURAT.CO- Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi rata-rata Rp 105 juta per jemaah.
Menurut keterangan Humas Kementerian AgamaUsulan BPIH 2024 rata-rata sebesar Rp 105.095.032,34 per jemaah. Nanti, anggaran akan dibagi menjadi dua bagian: satu akan diberikan langsung kepada jemaah haji (Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan yang lain akan diberikan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Perbedaan BPIH dengan Bipih
Peraturan mengenai pelaksanaan ibadah haji di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengertian BPIH
Menurut UU tersebut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan ibadah haji.
Sumber dana BPIH meliputi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPIH kemudian digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, layanan di embarkasi atau debarkasi, layanan imigrasi, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Pengertian Bipih
Di sisi lain, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merujuk pada sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menjalankan ibadah haji (jemaah haji).
Dalam konteks ini, jemaah yang bersiap untuk pergi ke Tanah Suci diwajibkan untuk melunasi Bipih.
Pembayaran Bipih dilakukan melalui setoran ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Proses pembayaran Bipih terdiri dari dua tahap, yaitu setoran awal Bipih dan setoran pelunasan Bipih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









