Diperkirakan Naik, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp105 Juta Per Orang

AKURAT.CO- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sekitar Rp105.095.032,34 per jemaah untuk penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M.
Usulan BPIH ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dalam rangka Penjelasan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445H/2024M di Gedung Nusantara 5 DPR RI Jakarta.
BPIH merupakan total biaya yang harus ditanggung oleh setiap jemaah untuk melaksanakan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji, mencakup kontribusi dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
Menteri Agama menjelaskan bahwa formulasi kebijakan komponen BPIH diambil untuk mencapai keseimbangan antara beban finansial jemaah dan keberlanjutan manfaat ibadah haji di masa yang akan datang.
Yaqut Cholil menekankan pentingnya pembebanan BPIH dalam menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun-tahun mendatang.
Ia juga menyampaikan bahwa usulan BPIH ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 dibandingkan dengan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M.
Komposisi BPIH tahun 1445H/2024M terdiri dari Rp73.566.522,64 (70%) untuk biaya dan Rp31.528.509,70 (30%) untuk nilai manfaat (optimalisasi).
"Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji mencakup berbagai komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, dan biaya hidup.
Namun, formulasi BPIH dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 masih harus diputuskan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji tahun 1445H/2024M untuk Jemaah Haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus, tanpa pembatasan usia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII









