Hukum Memberikan Amplop Uang Untuk Hadiah Pernikahan Dalam Islam

AKURAT.CO Memberikan amplop berisi sejumlah uang sebagai hadiah bagi pasangan yang menikah merupakan tradisi yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia saat menghadiri acara pernikahan. Namun bagaimana sebenarnya hukum tradisi tersebut dalam Islam?
Dalam pelaksanaannya, tradisi ini tidak hanya melekat pada acara pernikahan saja, melainkan juga pada hajatan lain, seperti acara sunatan dan lain sebagainya. Hadiah yang diberikan pun tak selalu berbentuk uang dalam amplop, namun bisa dengan memberikan barang tertentu sebagai hadiah kepada pemilik hajat.
Baca Juga: Aneh, Bawaslu Tak Anggap Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP Di Sumenep Pelanggaran Pemilu
Dalam Islam, perkara memberikan uang dalam amplop atau pun memberikan barang sebagai hadiah pernikahan bukanlah sebuah kewajiban bagi tamu undangan, ataupun suatu aturan yang diterangkan dalam Al-Quran, hadis, maupun sunah.
Meski begitu, saling memberi dalam Islam merupakan sebuah anjuran dan perkara terpuji untuk dilakukan. Hal inilah yang menjadikan tradisi memberikan amplop untuk hadiah pernikahan terus dipertahankan hingga sekarang. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, dimana Rasulullah SAW bersabda:
تَهَادُوا تَحَابُّوا
Artinya: “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai”. (Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).
Meskipun bukan merupakan kewajiban, tradisi memberikan amplop uang ataupun hadiah pernikahan sering kali disalahartikan oleh sebagian orang karena dianggap sebagai tradisi yang tabu untuk ditinggalkan.
Tak jarang, orang yang ingin menghadiri pernikahanmemaksakan diri untuk memenuhi tradisi amplop tersebut, meski sedang berada dalam kondisi kekurangan. Akibatnya, mereka melakukan sejumlah cara, seperti salah satunya meminjam uang kepada orang lain untuk memenuhi tradisi tersebut.
Baca Juga: Doa Setelah Melakulan Akad Nikah, Dibaca Agar Sakinah Mawadah Warahmah
Padahal Al-Quran menjelaskan bahwa pemberian sebaiknya tidak memberatkan:
لا يكلف الله نفساً إلا وسعها
Laa yukallifullahu nafsan illa wus'ahaa
Artinya: “Bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
Pada kasus lainnya, sejumlah orang justru memilih untuk tidak menghadiri undangan pernikahan seseorang karena tidak bisa memberikan sesuatu kepada pengantin, padahal hukum menghadiri undangan ialah wajib bagi seorang muslim tanpa adanya udzur syar'i (alasan yang diperbolehkan), sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadit:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang kalian diundang ke walimah pengantin, hendaklah ia memenuhinya." (HR. Muslim).
Maka dari itu, tradisi pemberian amplop uang sebagai hadiah pernikahan haruslah dilandasi dengan tujuan dan niat yang lurus, yakni dengan mengharapkan pahala dan rida Allah SWT, dan bukan untuk memberatkan ataupun mengharapkan pujian dan balasan manusia atas apa yang telah diberikan. (Yasmina Nuha)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









