Konsumsi Makanan Tak Ada Label Halal, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

AKURAT.CO, Label halal sangat dibutuhkan sebuah makanan, karena itu yang bisa membantu umat Islam dalam memilih makanan yang dapat mereka konsumsi.
Oleh karena itu, mengapa di Indonesia yang bermayoritaskan muslim sangat membutuhkan pelabelan halal, karena akan mempermudah mereka dalam memilih makanan yang tidak keluar dari apa yang dilarang oleh agama Islam.
Label halal diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lantas bagaimana dengan makanan dan minuman yang tidak ada label halalnya? Dan bagaimana Islam menyingkapi hal tersebut, apakah halal untuk dikonsumsi ?
1. Menurut Ulama
Menurut Abah Safy Abu Hanifah dalam channel YouTubenya, beliau mengatakan bahwa ketika seorang muslim ingin membeli sebuah makanan yang tidak ada label halalnya, maka yang harus diperhatikan oleh seorang muslim yaitu posisi dia saat ini sedang berada dimana, apakah dia berada di tempat yang mayoritas muslim atau tidak, kalau dia berada di lokasi yang mayoritas muslim, maka dia tidak perlu ragu untuk membeli makanan tersebut. Contohmya, seperti kita yang saat ini ada di Indonesia, maka akan menemukan makanan seperti gorengan, bakso, dan lain sebagainya, itu semua tidak perlu diragukan lagi kehalalannya, apalagi yang menjualnya adalah orang muslim juga.
Namun lain halnya, ketika kita berada di posisi yang mayoritas Non Muslim, maka label atau status kehalalan dari makanan dan minuman begitu sangat dibutuhkan supaya tak ada dalam diri seorang muslim.
Hal tersebut bukan berarti kita menganggapnya haram. Akan tetapi, supaya kita lebih berhati-hati dalam mengonsumsi sesuatu yang belum jelas kehalalanya.
2. Penjelasan hadis
Menurut Islam, hukum semua makanan adalah halal, dan yang membuat makanan dan minuman itu haram, dikarenakan bahan dan cara pembuatannya yang tidak dibenarkan oleh Islam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Istri Rasulullah SAW yaitu Sayidah Aisyah:
“Sesungguhnya ada suatu kaum yang berkata wahai Rasullulah SAW, ada suatu kaum yang membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah atau tidak, dan Rasulullah SAW menjawab “ucapkan bismillah lalu makanlah”.
Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa kita tidak boleh menghukumi sebuah makanan atau minuman itu sesuatu yang haram yang dasarnya adalah sebuah dugaan/perkiraan.
Makanan dan minuman asalnya adalah halal, dan akan dihukumi haram ketika terbukti makanan tersebut diproses dengan cara dan berasal dari bahan yang haram.
Apakah label halal tetap perlu?
Dalam kondisi tertentu label halal sangat diperlukan untuk mempermudah orang-orang muslim dalam menentukan apa yang bisa mereka konsumsi.
Apalagi ketika berada di luar negeri seperti Korea.
Di Korea, ada produksi mie instan yang mengandung unsur babinya, apalagi orang indonesia kebanyaka menjadikan mie instan menjadi makanan favorit. Disitulah peran penting pelabelan halal. Kabar baiknya, Korea juga menyediakan mie instan yang tidak mengandung babi dan mendapat label halal dari MUI.
Jadi ketika ada kasus dimana seseorang mencoba memalsukan label halal padahal memiliki kandungan haram maka hukumnya tidak apa-apa dan tetap berstatus halal bagi muslim, menapa? Karena unsur ketidaktahuan kita sebagai yang mengonsumsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





