OJK Bakal Terbitkan Aturan Stablecoin di 2027

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi stablecoin yang ditargetkan mulai memiliki arah kebijakan pada Januari 2027.
Aturan tersebut akan mencakup pengelolaan cadangan aset, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga mekanisme penukaran kembali aset (redemption), dengan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, stablecoin berpotensi menjadi instrumen penting untuk mendukung transaksi digital, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Baca Juga: Usai UU P2SK, Tokenisasi RWA dan Stablecoin Rupiah jadi Agenda Utama Industri Kripto
"Kira-kira Januari 2027 udah ada arahnya. Nanti akan kita atur bagaimana cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, redemption, dan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan," ujar Adi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Stablecoin merupakan aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil dengan mengacu pada aset tertentu, seperti mata uang fiat. Salah satu contohnya adalah Tether (USDT), stablecoin yang nilainya dipatok terhadap dolar Amerika Serikat.
Adi menjelaskan, stablecoin berpotensi menjalankan fungsi programmable money atau uang yang dapat diprogram untuk mengeksekusi transaksi berdasarkan aturan dan kondisi tertentu.
Dalam ekosistem blockchain dan decentralized finance (DeFi), fungsi tersebut juga dapat dikembangkan melalui mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC).
Namun, perkembangan penggunaan instrumen tersebut di pasar saat ini lebih terlihat pada stablecoin. "Yang sudah mulai berkembang di pasar baru stablecoin, contohnya USDT. Jadi USDT itu adalah stablecoin. Fungsinya tentu untuk mendukung transaksi di era digital," kata Adi.
Potensi stablecoin tidak hanya berkaitan dengan efisiensi transaksi, tetapi juga penggunaannya dalam pembayaran lintas negara.
Meski demikian, pemanfaatan yang lebih luas membutuhkan kerangka regulasi untuk memastikan pengelolaan aset, mekanisme penukaran, serta perlindungan pengguna berjalan secara memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver









