Akurat Logo

PPN Dalam Negeri Melonjak 51,3 Persen, Pemerintah Siapkan Pelonggaran Restitusi

Andi Syafriadi | 10 Oktober 2026, 08:10 WIB
PPN Dalam Negeri Melonjak 51,3 Persen, Pemerintah Siapkan Pelonggaran Restitusi
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp369,5 triliun hingga 30 September 2026. Realisasi tersebut tumbuh 51,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Namun, pemerintah memperkirakan pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri akan melambat seiring dengan rencana pelonggaran pengelolaan restitusi pajak.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan restitusi menjadi salah satu faktor yang akan memengaruhi perkembangan penerimaan pajak ke depan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mulai melakukan pelonggaran pengelolaan restitusi tersebut.

“PPN dalam negeri ini nanti akan terjadi moderasi. Saat ini meningkat 51,3%, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Pendapatan Negara Capai Rp2.341 T, PNBP Lampaui Target APBN

Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengelolaannya dapat memengaruhi pencatatan penerimaan pajak dalam periode tertentu.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Penerimaan pajak tumbuh 24,1% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Suahasil menyebut pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta perbaikan administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax.

“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,” ujarnya.

Berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat Rp809,3 triliun, tumbuh 17,6% secara tahunan. Sementara itu, PPh migas mencapai Rp43,6 triliun atau meningkat 128,2%, sejalan dengan kenaikan harga minyak bumi.

Baca Juga: Suahasil Ungkap PPN Tumbuh 38,9 Persen, Ini Penopangnya

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara gabungan mencapai Rp683,3 triliun, meningkat 38,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.