Cara Cetak NPWP Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak

AKURAT.CO Apakah ada di antara wajib pajak sekalian yang tidak ingin repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mencetak kartu NPWP?
Kini proses cetak ulang bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak (KPP).
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat mencetak ulang kartu NPWP secara mandiri melalui platform DJP Online yang sudah di-upgrade ke sistem Cortex.
Ketentuan Cetak NPWP Digital secara Online
Sejak sistem Coretax diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan kartu NPWP digital.
Format digital ini bisa langsung diakses dan diunduh oleh wajib pajak melalui Coretax DJP Online.
Sehingga tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mencetak kartu baru.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengunduh atau mencetak NPWP digital melalui Coretax DJP:
● Masuk ke akun Coretax DJP Online Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
● Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode captcha.
● Klik “Login” untuk masuk ke sistem Coretax DJP Online.
● Buka menu NPWP Digital
● Setelah berhasil masuk, cari menu “Profil Wajib Pajak”.
● Pilih “Kartu NPWP Digital”.
● Selanjutnya akan muncul tampilan kartu NPWP Anda.
● Unduh dan cetak NPWP
● Klik tombol “Unduh/Download”.
● File kartu NPWP akan otomatis tersimpan dalam bentuk PDF.
● Buka file tersebut, lalu cetak menggunakan printer biasa.
● Simpan juga versi digitalnya untuk arsip pribadi atau kebutuhan dalam bentuk elektronik.
Laporan: Marta Anunciata Wea/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







