OJK Sebut Prospek Industri PPDP Cerah Karena Ini

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) masih akan tumbuh positif hingga akhir 2026. Namun, pertumbuhan tersebut diproyeksikan lebih moderat dibandingkan target awal tahun seiring meningkatnya tekanan ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tekanan ekonomi global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi prospek industri PPDP. Selain itu, terdapat reklasifikasi pada industri asuransi dan penjaminan sepanjang 2026.
"OJK proyeksikan kinerja PPDP tumbuh positif meski lebih moderat dari target awal tahun seiring meningkatnya tekanan ekonomi global dan reklasifikasi pada asuransi dan penjaminan di tahun 2026," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT
Berdasarkan data OJK per Agustus 2026, total aset industri asuransi mencapai sekitar Rp1.200 triliun atau tumbuh 2,6% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Jika dirinci, aset asuransi komersial tercatat Rp982,18 triliun atau tumbuh 3,59% yoy. Dari sisi pendapatan premi, industri asuransi komersial membukukan akumulasi premi sekitar Rp255 triliun atau tumbuh 2,66% yoy.
Pertumbuhan premi tersebut terutama ditopang oleh asuransi jiwa. Premi asuransi jiwa mencapai Rp125,75 triliun atau tumbuh 7,01% yoy. Sementara itu, kinerja premi asuransi umum dan reasuransi justru mengalami kontraksi. Nilainya tercatat sekitar Rp99 triliun atau turun 2,35% yoy.
Kondisi tersebut menunjukkan pertumbuhan industri asuransi belum merata di seluruh lini bisnis. Di tengah pertumbuhan premi asuransi jiwa, sektor asuransi umum dan reasuransi masih menghadapi tekanan.
Dari sisi permodalan, kondisi industri asuransi masih relatif kuat. Rasio risk-based capital (RBC) asuransi jiwa tercatat sebesar 471,57%, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,52%.
Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan OJK sebesar 120%. "Untuk RBC, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum dan reasuransi masih berada jauh di atas ketentuan yang dipersyaratkan," ujar Ogi.
Di sisi lain, aset asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program untuk ASN, TNI, dan Polri tercatat Rp218,37 triliun. Nilai tersebut terkontraksi 1,85% yoy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








