Akurat Logo

Restitusi Pajak Masuk Pengawasan APBN 2027, Ini Penjelasannya

Esha Tri Wahyuni | 29 September 2026, 14:29 WIB
Restitusi Pajak Masuk Pengawasan APBN 2027, Ini Penjelasannya
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Pemerintah akan memperkuat pengelolaan restitusi pajak melalui mekanisme pemeriksaan dan audit.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, pengawasan restitusi dilakukan untuk memastikan pengajuan pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan.

Namun, pemerintah menegaskan mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak wajib pajak yang memang berhak memperoleh restitusi.

Baca Juga: BI-Kemenkeu Sinkronkan Kebijakan Likuiditas hingga Arus Modal Asing

"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa yang namanya restitusi itu taat dengan aturan," kata Suahasil di Gedung DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Suahasil menegaskan pemerintah tetap akan menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi.

Di sisi lain, otoritas pajak akan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam proses pengajuan pengembalian pajak tersebut.

"Namun, pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya. Kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut," ujarnya.

Dengan demikian, pemeriksaan restitusi akan diarahkan pada aspek kepatuhan dan validitas transaksi yang menjadi dasar pengajuan.

Baca Juga: Menkeu Suahasil Siapkan 6 Sektor Andalan Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah perlu memastikan dokumen perpajakan serta transaksi yang digunakan sebagai dasar restitusi dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.