OJK Kaji Batas Atas Tarif Perusahaan Pegadaian Demi Keberlanjutan Industri

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah untuk industri pergadaian.
Kajian dilakukan ketika penyaluran pembiayaan pergadaian terus tumbuh tinggi, sekaligus mempertimbangkan kemampuan industri menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, kajian mengenai batas maksimum tarif tersebut masih dilakukan secara mendalam.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 15 September 2026: Cek Selisih Galeri24 dan UBS Berdasarkan Berat
“Kajian tersebut dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian,” kata Agusman dalam jawaban tertulis OJK, Selasa (15/9/2026).
Kebijakan mengenai batas tarif menjadi perhatian karena industri pergadaian tengah mencatat pertumbuhan pembiayaan yang cukup tinggi. Pada Juli 2026, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun atau tumbuh 50,73% secara tahunan (year on year/yoy).
Sebagian besar pembiayaan tersebut berasal dari produk gadai. Nilainya mencapai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83% dari total pembiayaan industri pergadaian.
Di sisi lain, kondisi suku bunga acuan juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan oleh perusahaan pergadaian, terutama bagi pelaku usaha yang menggunakan pendanaan dari perbankan dengan skema bunga mengambang atau floating.
Agusman menjelaskan kenaikan BI-Rate sebesar 100 basis poin secara kumulatif berpotensi meningkatkan tekanan terhadap biaya pendanaan perusahaan pergadaian yang memiliki sumber dana dengan skema tersebut.
“Dalam hal ini, perusahaan pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Meski demikian, Agusman menegaskan perubahan BI-Rate tidak secara langsung menentukan besaran bunga atau tarif yang dibebankan perusahaan pergadaian kepada nasabah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








