Anggaran Ada, Jembatan Tak Kunjung Dibangun, Ini Respons Purbaya

AKURAT.CO Pemerintah menyoroti persoalan pembangunan infrastruktur daerah yang telah memperoleh anggaran, tetapi belum seluruhnya terealisasi menjadi proyek fisik. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menyiapkan alternatif pembiayaan sekaligus mekanisme pengawasan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih terdapat kebutuhan infrastruktur di sejumlah daerah yang belum terealisasi meskipun telah masuk dalam penganggaran.
Ia mencontohkan pembangunan jembatan yang masih dibutuhkan di berbagai wilayah. Menurut Purbaya, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong program pembangunan 1.000 jembatan serta pembangunan jembatan darurat yang melibatkan TNI.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Skema Pinjaman SMI untuk Pemda
“Kalau dilihat, salah satu komplain, ada banyak di daerah itu infrastruktur yang ada penganggarannya tapi nggak dibangun juga. Misalnya jembatan yang nggak ada,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan anggaran belum otomatis membuat pembangunan infrastruktur terealisasi. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan skema pembiayaan melalui PT SMI bagi daerah yang masih memiliki kebutuhan pembangunan.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan pinjaman kepada PT SMI. Pembayaran kewajiban nantinya dapat dilakukan menggunakan sebagian DBH yang diterima daerah.
Purbaya menilai pembiayaan melalui PT SMI memiliki kelebihan dari sisi pengawasan proyek. PT SMI sebagai lembaga pembiayaan akan memantau perkembangan proyek secara berkala sehingga pembiayaan tidak hanya berhenti pada pencairan dana.
“Karena SMI kan profesional. Dia akan lihat terus progresnya dari waktu ke waktu seperti bank,” katanya.
Bagi pemerintah pusat, mekanisme tersebut diharapkan membuat anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Purbaya menekankan bahwa tujuan skema tersebut bukan semata-mata menambah sumber dana bagi pemerintah daerah. Pembiayaan diarahkan untuk menutup kebutuhan pembangunan yang belum terpenuhi.
Dengan kata lain, pemerintah ingin mendorong agar proses pembangunan tidak berhenti pada tahap penganggaran. Daerah yang membutuhkan infrastruktur dapat memperoleh pembiayaan dengan mekanisme yang disertai pemantauan terhadap pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Purbaya Siap Tambah Anggaran Jika Dana Bencana BNPB Kurang
Namun, skema tersebut juga membuat pemerintah daerah perlu memperhitungkan kemampuan pembayaran pada masa mendatang. Sebagian DBH yang digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman tidak lagi sepenuhnya tersedia untuk membiayai kebutuhan daerah lainnya.
Purbaya mengatakan pemerintah pusat tidak akan menggunakan mekanisme tersebut sebagai alasan untuk terus meningkatkan alokasi dana kepada pemerintah daerah.
“Meski membuka alternatif pembiayaan melalui PT SMI, skema tersebut ditujukan untuk menutup kebutuhan pembangunan yang selama ini belum terpenuhi,” ujarnya.
Melalui alternatif pembiayaan dan pengawasan proyek, pemerintah berharap persoalan tersebut dapat ditekan sehingga belanja pembangunan daerah lebih cepat menghasilkan manfaat fisik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









