7 Perusahaan Pindar Belum Penuhi Modal Minimum, OJK: Sudah Menyampaikan Action Plan

AKURAT.CO Industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) terus mencatat pertumbuhan pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK masih menemukan sejumlah pekerjaan rumah di industri pindar, terutama terkait pemenuhan modal dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun, Naik 23 Persen
Dari 94 penyelenggara pindar yang tercatat, tujuh di antaranya belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK.
“Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ketentuan permodalan minimum,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 dikutip dari YouTube OJK, Selasa (8/9/2026).
Meski pembiayaan tumbuh cukup tinggi, OJK mencatat risiko kredit industri pindar masih berada dalam kondisi yang terjaga. Hal tersebut tercermin dari tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 yang tercatat sebesar 4,32%.
Angka tersebut menunjukkan porsi pembiayaan yang mengalami wanprestasi lebih dari 90 hari terhadap total outstanding pembiayaan pindar.
Dengan demikian, pertumbuhan pembiayaan hingga Juli belum diikuti lonjakan risiko kredit secara agregat berdasarkan indikator TWP90 yang dipantau OJK.
OJK tetap menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian seiring dengan perkembangan industri pembiayaan digital.
Selain persoalan permodalan, OJK juga masih melakukan penegakan ketentuan terhadap pelaku industri. OJK mencatat 34 penyelenggara pindar dikenai sanksi administratif selama Agustus 2026.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK.
Agusman mengatakan pengawasan terhadap industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya terus dilakukan untuk memastikan pelaku industri menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML), termasuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian oleh pelaku industri,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga mendorong industri pindar memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kerja sama antara penyelenggara pindar dan pelaku UMKM di Provinsi Bali dalam rangkaian kegiatan Fintech Lending Days 2026.
Kegiatan tersebut mencakup penandatanganan nota kesepahaman antara sejumlah penyelenggara pindar dengan pelaku UMKM. OJK juga menggelar pameran dan business matching untuk mempertemukan pelaku usaha dengan penyedia pembiayaan.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus mendukung pengembangan UMKM melalui pemanfaatan layanan keuangan berbasis teknologi.
Pertumbuhan pembiayaan pindar yang mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026 pun berjalan bersamaan dengan penguatan pengawasan regulator.
OJK tidak hanya memantau perkembangan penyaluran pembiayaan dan risiko kredit, tetapi juga menyoroti kecukupan modal serta kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









