OJK Tegaskan Sengketa Felda di Eagle High Bukan dengan Emiten

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan persoalan investasi Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (Felda) Malaysia di PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) merupakan sengketa yang berkaitan dengan transaksi antar-pemegang saham, bukan transaksi langsung dengan emiten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, transaksi tersebut bermula dari kesepakatan salah satu pemegang saham BWPT untuk menjual sahamnya kepada pihak lain. Dalam kesepakatan itu terdapat ketentuan mengenai opsi pembelian kembali atau put option.
"Ada salah satu pemegang saham awal yang kemudian bersepakat menjual kepada pihak lain pada saat itu, yang memang disertai dengan adanya aspek opsi untuk pembelian kembali (put option) jika seandainya kriteria-kriteria yang ada di dalam term and condition pembeliannya tidak dapat dipenuhi," ujar Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: OJK: 22,93 Juta Pengguna Aset Digital Rentan Penipuan, Kok Bisa?
Menurut Hasan, persoalan tersebut bukan perkara baru. Sengketa telah berlangsung cukup panjang dan para pihak telah menempuh mekanisme penyelesaian melalui lembaga arbitrase internasional.
"Ini sebenarnya proses yang sudah cukup panjang, masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase," katanya.
Hasan menegaskan, OJK telah memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. OJK bersama BEI juga akan tetap memastikan informasi yang berkaitan dengan BWPT disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
"Kami bersama Bursa Efek Indonesia memastikan akan terus menghadirkan keterbukaan informasi terkait emiten yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, Hasan kembali menekankan bahwa pokok persoalan tersebut merupakan transaksi bilateral antara pemegang saham dengan pihak pembeli.
"Ini adalah transaksi yang dilakukan antar pemegang saham yang semula memiliki saham BWPT, kemudian menjual kepada pihak lain dengan term and condition yang disepakati secara bilateral. Jadi tidak terkait langsung dengan emiten yang bersangkutan," kata Hasan.
Persoalan investasi Felda di Indonesia sebelumnya menjadi perhatian pemerintah Malaysia. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan tersebut.
"Saya telah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta beliau untuk juga melihat masalah ini," kata Anwar.
Anwar tidak merinci seluruh persoalan investasi tersebut. Namun, dia menyebut potensi kerugian yang dapat ditanggung Felda akibat keputusan manajemen sebelumnya bisa mencapai 2,5 miliar ringgit atau sekitar Rp11 triliun.
Investasi tersebut dilakukan Felda pada era pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melalui kepemilikan saham di BWPT.
Dalam keterbukaan informasi di BEI, BWPT menegaskan perseroan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan Felda terkait kepemilikan saham perseroan.
Perseroan menjelaskan pihak yang tercatat sebagai pemegang saham adalah FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP). Menurut BWPT, FICP merupakan badan hukum yang mandiri dan terpisah dari Felda.
"Maka perseroan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun memberikan penjelasan atas informasi atau isu yang bersumber dari, berkaitan dengan, atau merupakan urusan internal Felda," ujar Sekretaris Perusahaan BWPT Rizka Dewi Sulistyorini.
Baca Juga: BMKS Dikebut, Daftar Komoditas Strategis Masih Tunggu Keputusan OJK
Dengan adanya proses arbitrase, penyelesaian persoalan investasi tersebut kini berada pada ranah hukum antara para pihak yang terlibat dalam transaksi.
Hasan mengatakan mekanisme tersebut telah disepakati oleh masing-masing pihak sebagai jalur penyelesaian sengketa.
"Bahwa ini sebenarnya proses yang sudah cukup panjang, masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase," katanya.
OJK tetap memantau aspek yang berkaitan dengan perusahaan tercatat, terutama dari sisi keterbukaan informasi. Hal tersebut dilakukan agar informasi material mengenai BWPT tetap dapat diketahui oleh investor pasar modal.
Di sisi lain, BWPT mempertahankan posisi bahwa persoalan investasi Felda merupakan urusan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi kepemilikan saham dan bukan hubungan kontraktual langsung antara Felda dengan perseroan.
Dengan demikian, terdapat pemisahan antara sengketa investasi yang melibatkan pemegang saham dengan kewajiban BWPT sebagai perusahaan terbuka. OJK dan BEI memastikan aspek keterbukaan informasi terkait emiten tetap menjadi perhatian selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









