Akurat Logo

OJK: 22,93 Juta Pengguna Aset Digital Rentan Penipuan, Kok Bisa?

Esha Tri Wahyuni | 27 Agustus 2026, 19:10 WIB
OJK: 22,93 Juta Pengguna Aset Digital Rentan Penipuan, Kok Bisa?
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026. Di tengah pertumbuhan jumlah pengguna tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa peningkatan akses ke layanan keuangan digital harus diikuti pemahaman masyarakat terhadap risiko produk yang digunakan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, puluhan juta akun tersebut menunjukkan bahwa aset keuangan digital tidak lagi menjadi sektor yang hanya digunakan oleh kelompok pengguna teknologi tertentu.

"Sebanyak 22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awal pengguna teknologi. Kita meyakini bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kita bangun bersama," kata Hernawan dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: OJK Berlakukan Izin Usaha Baru, Jasindo Resmi Ganti Nama

Pertumbuhan pengguna tersebut berjalan beriringan dengan meningkatnya aktivitas transaksi. Pada Juli 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun. Sementara transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp3,41 triliun.

Besarnya jumlah pengguna dan nilai transaksi tersebut membuat persoalan keamanan, tata kelola, serta perlindungan konsumen menjadi semakin penting.

Hernawan mengatakan pertumbuhan industri keuangan digital tidak cukup hanya dilihat dari jumlah akun atau nilai transaksi.

Menurutnya, peningkatan inklusi keuangan digital tanpa pemahaman yang memadai justru dapat menciptakan risiko baru bagi masyarakat.

"Pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aset keuangan digital memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dengan produk keuangan konvensional.

Karena itu, masyarakat perlu memahami produk yang digunakan, mekanisme transaksi, hingga risiko kerugiannya sebelum menempatkan dana.

OJK kemudian meluncurkan Buku Saku Keuangan Digital dalam kegiatan tersebut. Buku ini memuat informasi mengenai industri aset keuangan digital, regulasi, serta risiko produk dengan bahasa yang lebih sederhana.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat seiring dengan semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital.

Pertumbuhan jumlah akun juga berlangsung ketika infrastruktur perdagangan aset keuangan digital di Indonesia semakin berkembang.

Saat ini terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 27 pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin.

Dengan infrastruktur tersebut, aktivitas perdagangan aset digital tidak lagi berada pada tahap awal pembentukan pasar. Ekosistemnya mulai mencakup berbagai fungsi yang mendukung kegiatan perdagangan dan penyelesaian transaksi.

OJK menilai perkembangan tersebut perlu dibarengi dengan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai.

Hernawan mengatakan regulator menggunakan prinsip same activity, same risk, same regulation dalam mengembangkan dan mengawasi sektor keuangan digital.

Prinsip tersebut menempatkan aktivitas dan risiko sebagai dasar dalam menentukan pendekatan regulasi, sehingga inovasi digital tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.

Selain perdagangan aset digital, OJK mencatat perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan.

Baca Juga: 3 Amanah Baru OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: dari Bursa Mineral hingga Pasar Karbon

Hingga akhir Juli 2026, terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Keduanya telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

OJK juga mencatat 343 permintaan konsultasi melalui mekanisme regulatory sandbox berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024.

Dari proses tersebut, tujuh peserta dinyatakan lulus. Model bisnis yang telah melewati proses tersebut antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, dan manajer dana kripto.

Mekanisme regulatory sandbox digunakan untuk menguji inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas. Dengan mekanisme tersebut, regulator dapat memahami karakteristik model bisnis baru sekaligus menilai risiko yang mungkin muncul.

Bagi industri, ruang pengujian tersebut menjadi jalur untuk mengembangkan produk baru dengan tetap berada dalam kerangka pengawasan.

Pertumbuhan industri keuangan digital juga mendorong OJK menyoroti aspek kedaulatan ekonomi digital.

Hernawan mengatakan pengembangan ekosistem digital perlu memastikan infrastruktur pasar berada dalam yurisdiksi Indonesia dan nilai tambah dari inovasi dapat dirasakan di dalam negeri.

"Kedaulatan ekonomi digital bermakna sangat konkret. Infrastruktur pasar berada dalam yurisdiksi kita, dan nilai tambah dari inovasi tetap dirasakan di dalam negeri sebagai salah satu motor ekonomi nasional," katanya.

Menurutnya, keuangan digital kini telah menjadi bagian dari sistem keuangan nasional. Karena itu, pengembangannya membutuhkan keterlibatan regulator, pelaku industri, investor, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Akselerasi tanpa orkestrasi hanya menghasilkan kecepatan yang tidak terarah. Sebaliknya, orkestrasi tanpa akselerasi akan membuat kita tertinggal," ujarnya.

OJK menyatakan ruang inovasi tetap dibuka melalui regulatory sandbox dan program akselerasi startup. Namun, inovasi yang berkembang tetap harus memenuhi standar tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Dengan jumlah akun yang telah mencapai 22,93 juta, perkembangan keuangan digital Indonesia kini menghadapi tantangan berikutnya: memastikan pertumbuhan pengguna berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pemahaman masyarakat.

Jumlah akun yang besar memang menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap produk keuangan digital. Namun, angka tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh pengguna telah memahami risiko produk yang mereka gunakan.

Karena itu, OJK menempatkan dialog, kolaborasi, dan integritas sebagai tiga fondasi dalam pengembangan ekosistem keuangan digital.

Dialog dibutuhkan agar regulator dapat mengikuti perkembangan industri dan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi diperlukan agar pengembangan ekosistem tidak berjalan sendiri-sendiri, sedangkan integritas menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Hernawan menegaskan keberhasilan transformasi digital tidak semata-mata ditentukan oleh kecepatan adopsi teknologi.

"Keberhasilan transformasi digital diukur dari seberapa besar inovasi dipercaya, aman digunakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian Indonesia," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.