Akurat Logo

OJK Berlakukan Izin Usaha Baru, Jasindo Resmi Ganti Nama

Esha Tri Wahyuni | 25 Agustus 2026, 20:40 WIB
OJK Berlakukan Izin Usaha Baru, Jasindo Resmi Ganti Nama
Ilustrasi Gedung Jasa Asuransi Indonesia - Dok. Jasindo

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang asuransi umum kepada perusahaan yang kini resmi menggunakan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia. Perusahaan tersebut sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo.

Pemberlakuan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-427/PD.02/2026 pada 18 Agustus 2026.

Perubahan nama tersebut berlaku sejak keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan. Dengan keputusan tersebut, perusahaan melanjutkan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan nama barunya.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana mengatakan perubahan nama perusahaan mulai berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan.

Baca Juga: OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Tetap dalam Pengawasan

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata I Wayan Wijana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Selain menetapkan pemberlakuan izin usaha dengan nama baru, OJK menegaskan kewajiban perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan diwajibkan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban perusahaan setelah pemberlakuan izin usaha baru ditetapkan oleh OJK.

Perubahan nama ini juga terjadi ketika Jasindo masih mencatatkan aktivitas bisnis yang cukup besar di industri asuransi umum.

Berdasarkan laporan keuangan per Juli 2026, perusahaan mencatat pendapatan premi sebesar Rp1,58 triliun.

Di sisi lain, klaim yang telah dibayarkan perusahaan mencapai Rp1,36 triliun hingga periode yang sama.

Sementara itu, laba bersih perusahaan tercatat sebesar Rp44,47 miliar.

Data tersebut menunjukkan aktivitas bisnis Jasindo tetap berjalan di tengah perubahan nama dan pemberlakuan izin usaha oleh regulator.

Dari total premi Rp1,58 triliun yang dicatat hingga Juli 2026, perusahaan telah membayarkan klaim sebesar Rp1,36 triliun.

Adapun laba bersih yang berhasil dicatatkan perusahaan hingga Juli mencapai Rp44,47 miliar.

Kinerja tersebut menjadi gambaran terbaru posisi keuangan perusahaan bersamaan dengan pemberlakuan izin usaha menggunakan nama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Dengan berlakunya keputusan OJK, perusahaan tetap harus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan regulator.

Perubahan nama tersebut pada dasarnya tidak berdiri sendiri sebagai urusan administratif. Pemberlakuan izin usaha menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi umum dengan identitas badan hukum yang baru.

Baca Juga: 3 Amanah Baru OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: dari Bursa Mineral hingga Pasar Karbon

OJK juga menempatkan kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan praktik usaha yang sehat sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.