OJK Dalami Dugaan Kekerasan Penagih Utang MTF

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen MTF terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih utang (debt collector) yang digunakan perusahaan tersebut.
Pemanggilan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara menyeluruh mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pihaknya tengah mendalami informasi yang disampaikan manajemen MTF dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Periksa 32 Kasus Pasar Modal, Manipulasi Saham Jadi Sorotan Utama
“OJK telah meminta klarifikasi secara lengkap dari manajemen MTF. Informasi yang disampaikan saat ini masih dalam proses pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan dengan menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, kata dia, tidak dapat dibenarkan.
“OJK menegaskan bahwa setiap kegiatan penagihan harus dilaksanakan sesuai aturan, termasuk apabila menggunakan pihak ketiga. Tidak boleh ada tindakan intimidatif maupun kekerasan,” tegasnya.
Baca Juga: OJK Serahkan Kasus BPR Panca Dana ke Jaksa, Total Dana Penyimpangan Tembus Rp46,45 Miliar
Lebih lanjut, OJK mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara patuh terhadap regulasi dan standar etika yang berlaku.
OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan melakukan langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







